Stop Kriminalisasi, KNARA Tuntut Kasus Mantan Kades Sungai Raya Diselesaikan dengan Jalur Reforma Agraria

Redaksi - Sabtu, 01 Agustus 2026 20:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/08/_9316_Stop-Kriminalisasi--KNARA-Tuntut-Kasus-Mantan-Kades-Sungai-Raya-Diselesaikan-dengan-Jalur-Reforma-Agraria.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ketum KNARA, Wahida Baharuddin Upa.(Foto: istimewa)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menyatakan keprihatinan atas penetapan Indra Putra, mantan Kepala Desa Sungai Raya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Kepolisian Daerah Riau. KNARA keberatan dengan status Indra Putra yang kini tersangkut kasus penerbitan surat keterangan pada tahun 2008 lalu.

Menurut KNARA, perkara ini pada hakikatnya bukan semata perkara dugaan pemalsuan surat, melainkan konflik agraria yang dipaksakan penyelesaiannya melalui instrumen hukum pidana terhadap pejabat pemerintahan desa yang saat itu menjalankan kewenangan administratif sesuai tugas dan fungsinya.

KNARA menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap proses penyidikan harus memperhatikan keseluruhan konteks perkara, termasuk sejarah penguasaan tanah, status hukum objek yang diperselisihkan, kewenangan pejabat pemerintahan desa pada saat peristiwa terjadi, serta perkembangan administrasi pertanahan yang terjadi setelahnya.

Pendekatan yang hanya berfokus pada aspek pidana tanpa mempertimbangkan akar persoalan agraria, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan menghambat penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Wahida Baharuddin Upa, Ketua Umum KNARA memaparkan, fakta hukum pertama yang tidak dapat diabaikan adalah, bahwa Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 2007 atas nama PT Alam Sari Lestari (PT ASL) hanya menetapkan areal HGU yang berada di wilayah Desa Talang Jerinjing, Desa Paya Rumbai, dan Desa Rawa Sekip. Dokumen pemberian HGU tersebut tidak mencantumkan Desa Sungai Raya sebagai bagian dari areal Hak Guna Usaha.

Dengan demikian, pada saat Surat Keterangan diterbitkan oleh Kades Sungai Raya pada tahun 2008, belum terdapat dasar administratif maupun yuridis yang secara tegas menunjukkan bahwa objek tanah yang dikuasai masyarakat Desa Sungai Raya merupakan bagian dari HGU PT Alam Sari Lestari.

Keadaan tersebut diperkuat oleh fakta historis bahwa selama HGU masih dikelola oleh PT Alam Sari Lestari, Desa Sungai Raya tidak pernah ditetapkan maupun diperlakukan sebagai desa plasma ataupun desa yang berada di dalam maupun di sekitar areal HGU perusahaan.

Selama bertahun-tahun masyarakat menguasai dan mengusahakan tanah secara terbuka, terus-menerus, serta tidak pernah memperoleh keberatan ataupun gugatan dari PT Alam Sari Lestari. Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Sungai Raya merupakan produk administrasi pemerintahan desa yang dibuat berdasarkan kondisi faktual, keterangan para pihak, saksi-saksi, serta penguasaan fisik tanah oleh masyarakat, dan bukan merupakan surat yang menciptakan ataupun mengalihkan hak atas tanah.

Wahida melanjutkan, fakta hukum kemudian berubah setelah PT Alam Sari Lestari dinyatakan pailit dan Hak Guna Usaha tersebut dialihkan melalui mekanisme lelang. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 581/03.03/2024.01 tanggal 28 Agustus 2024, PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) memperoleh HGU eks PT Alam Sari Lestari. Namun demikian, risalah lelang tersebut juga mencatat bahwa objek HGU berada dalam kondisi terlantar dan pada sebagian arealnya telah terdapat penguasaan masyarakat.

"Hal itu menunjukkan bahwa PT Sinar Belilas Perkasa memperoleh HGU dengan mengetahui bahwa objek yang diperolehnya tidak berada dalam kondisi clean and clear, melainkan masih terdapat penguasaan masyarakat yang telah berlangsung sejak lama," ujar Wahida Baharuddin.

KNARA memandang penting untuk menegaskan bahwa konflik agraria di Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir bukan merupakan persoalan yang berdiri sendiri ataupun baru muncul setelah adanya proses hukum terhadap Saudara Indra Putra. Konflik tersebut telah menjadi perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui penerimaan aspirasi masyarakat, rapat, dan kunjungan kerja yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, instansi pertanahan, perusahaan, organisasi masyarakat, serta para pihak terkait.

Dalam forum tersebut teridentifikasi masih adanya berbagai persoalan mendasar yang memerlukan penyelesaian, antara lain mengenai kejelasan batas Hak Guna Usaha (HGU), penguasaan dan pengelolaan tanah oleh masyarakat yang telah berlangsung lama, perlunya verifikasi administrasi pertanahan, pengukuran ulang terhadap objek yang diperselisihkan, serta penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa substansi persoalan di Sungai Raya tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyangkut sengketa administrasi pertanahan dan konflik agraria yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh," tutur Wahida lagi.

Hasil pembahasan BAM DPR RI juga menegaskan pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog, koordinasi lintas sektor, verifikasi data dan fakta di lapangan, serta penyelesaian administrasi pertanahan sebelum ditempuh langkah-langkah hukum yang berpotensi memperluas konflik.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip good governance, asas kecermatan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, serta tujuan reforma agraria untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial.

"KNARA berpandangan bahwa proses penegakan hukum yang berkaitan dengan konflik agraria di Sungai Raya seyogianya mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam forum resmi BAM DPR RI sebagai bagian dari upaya menyelesaikan akar persoalan secara komprehensif, sehingga penyelesaian yang ditempuh tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak," kata Wahida didampingi Sekretaris Umum KNARA, Mawardi.

Penyelesaian yang semestinya ditempuh adalah melalui mekanisme hukum agraria, antara lain verifikasi batas bidang tanah, pengukuran ulang oleh instansi pertanahan yang berwenang, musyawarah dengan masyarakat, penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemberian ganti kerugian apabila memenuhi ketentuan, atau mekanisme enclave terhadap bidang-bidang tanah yang secara nyata telah lama dikuasai masyarakat. Mekanisme tersebut merupakan konsekuensi hukum yang melekat pada setiap pemegang HGU ketika masih terdapat penguasaan masyarakat di atas areal hak yang diperolehnya.

Alih-alih menempuh mekanisme penyelesaian sengketa agraria, PT Sinar Belilas Perkasa justru melaporkan Indra Putra atas dugaan pemalsuan surat. Laporan tersebut diajukan oleh perusahaan yang baru memperoleh HGU pada tahun 2024, sedangkan Surat Keterangan yang dipersoalkan diterbitkan pada tahun 2008 ketika HGU masih berada di bawah penguasaan PT Alam Sari Lestari.

"Nah, muncul pertanyaan hukum yang mendasar mengenai kedudukan hukum (legal standing) PT Sinar Belilas Perkasa sebagai pihak yang mengaku dirugikan atas suatu Surat Keterangan yang diterbitkan enam belas tahun sebelum perusahaan tersebut memperoleh hak atas objek dimaksud," tukas Wahida.

Fakta ini, sebutnya memerlukan pembuktian yang cermat agar tidak terjadi perluasan pertanggungjawaban pidana yang bertentangan dengan asas kepastian hukum. Terlebih lagi, PT Alam Sari Lestari sebagai pemegang HGU pada saat Surat Keterangan diterbitkan tidak pernah mengajukan keberatan maupun melaporkan adanya dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai letak dan batas objek tanah yang diperselisihkan. Belum dilakukan verifikasi, pengukuran ulang, maupun penetapan batas oleh instansi pertanahan yang berwenang bersama seluruh pihak terkait, khususnya masyarakat Desa Sungai Raya.

Dalam keadaan objek sengketa yang belum memperoleh kepastian hukum tersebut, penggunaan instrumen pidana berpotensi mengalihkan sengketa agraria menjadi perkara pidana sebelum pokok persoalan pertanahannya diselesaikan secara komprehensif.

Rangkaian fakta yang ada menunjukkan bahwa konflik tidak pernah muncul selama Hak Guna Usaha masih berada di bawah penguasaan PT Alam Sari Lestari. Konflik, kriminalisasi masyarakat, serta laporan pidana terhadap mantan Kepala Desa Sungai Raya baru muncul setelah HGU beralih kepada PT Sinar Belilas Perkasa.

KNARA berpendapat bahwa persoalan yang terjadi saat ini lebih mencerminkan konflik penguasaan tanah pasca-peralihan HGU daripada persoalan yang lahir akibat penerbitan Surat Keterangan pada tahun 2008.

Hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk menyelesaikan konflik agraria yang akar persoalannya masih berkaitan dengan sengketa penguasaan tanah dan administrasi pertanahan. Pendekatan demikian berpotensi mengabaikan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administrasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa agraria ditempuh secara sungguh-sungguh. Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap konflik pertanahan diselesaikan secara adil, proporsional, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Selain itu, KNARA juga menyatakan sikap antara lain;

1. Mendesak Kepolisian Daerah Riau untuk menghentikan proses penyidikan serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penetapan Saudara Indra Putra sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

2. Mendesak PT Sinar Belilas Perkasa menyelesaikan konflik penguasaan tanah melalui mekanisme hukum agraria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk verifikasi batas bidang tanah, musyawarah dengan masyarakat, penyelesaian hak-hak pihak ketiga, serta mekanisme enclave apabila terdapat penguasaan masyarakat di dalam areal Hak Guna Usaha.3. Mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk segera melakukan verifikasi administrasi, pengukuran ulang, dan penetapan batas objek tanah secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sebelum sengketa ini dipaksakan menjadi perkara pidana.4. Meminta Pemerintah Republik Indonesia, kementerian/lembaga terkait, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menjadikan hasil rapat, pembahasan, dan kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengenai konflik agraria di Desa Sungai Raya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penanganan perkara dan penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh, terpadu, transparan, partisipatif, berkeadilan, dan berkepastian hukum.5. Mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, objektivitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menangani setiap perkara yang berhubungan dengan konflik agraria.6. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar mempercepat penyelesaian konflik agraria di Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir melalui kebijakan Reforma Agraria yang berkeadilan, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.7. Meminta Komisi III DPR RI, Komnas HAM Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta lembaga negara terkait untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini guna memastikan terpenuhinya prinsip due process of law, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.8. Menyatakan bahwa KNARA akan terus memberikan pendampingan hukum, advokasi kebijakan, dan pengawalan terhadap penyelesaian konflik agraria di Sungai Raya sampai terwujudnya penyelesaian yang adil, bermartabat, dan berkepastian hukum bagi masyarakat.9. Mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum agraria dalam menyelesaikan setiap konflik pertanahan, serta menghindari penggunaan hukum pidana sebagai sarana utama dalam menyelesaikan sengketa yang substansinya masih berkaitan dengan penguasaan tanah.

KNARA menegaskan bahwa penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Hentikan kriminalisasi terhadap petani, buruh tani, masyarakat adat, pejuang agraria, dan aparatur desa yang Menjalankan tugas secara sah. Tegakkan Pasal 33 UUD 1945, laksanakan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, wujudkan reforma agraria sejati demi tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tutup Wahida Baharuddin mengakhiri.

Editor
: Andi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit

Hukrim

Gawat! Harimau Berkeliaran di Pulau Burung Inhil, Sekolah Tatap Muka Dihentikan Sementara

Hukrim

Kisruh Koperasi JMB Berlanjut, Pengurus Lama Minta Operasional Dihentikan Selama Status Quo

Hukrim

Aparat Dituding Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus

Hukrim

Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau

Hukrim

Bupati Herman Buka Rakor GTRA Inhil