kabarmelayu.com,PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis hukuman dua tahun penjara. Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan hakim anggota, Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan orang kepercayaannya, yakni Dani M Nursalam (mantan tenaga ahli Gubernur Riau) untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di OPD tersebut.
Selain dua tahun penjara, Hakim memutuskan Abdul Wahid juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari dan membayar uang pengganti Rp1. 45 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Wahid dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp1. 45 miliar.
Swmentara, Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim. Pihaknya menilai putusan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.