Apak Rutiang di Tambang Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Redaksi - Rabu, 29 Juli 2026 13:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_2657_Apak-Rutiang-di-Tambang-Diduga-Cabuli-Dua-Anak-Kandung-Sendiri-yang-Masih-di-Bawah-Umur.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
DI, tersangka pencabulan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung sendiri.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,KAMPAR - Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DI (40), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, penyidik telah menerima laporan dari ibu korban dan juga memeriksa sejumlah saksi.

"Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan," ujar Yoga, Rabu (29/7/2026).

Korban dalam perkara ini merupakan dua anak kandung pelaku, masing-masing berumur 13 tahun dan 10 tahun.

Dipaparkan, kasus itu terungkap setelah ibu korban berinisial M (32) mendengar pengakuan salah seorang anaknya mengenai dugaan perbuatan yang dilakukan ayah mereka.

"Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Polres Kampar," kata AKP Yoga.

Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada pertengahan Juni 2026 di salah satu desa di Kecamatan Tambang. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

Tim bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, DI dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutup Yoga.

Kasat Reskrim mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Padukan Budaya dan Karakter Muda, Ratusan Anak Riau Warnai Peringatan HAN 2026

Hukrim

Perlindungan Anak Kunci Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Hukrim

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Peringatan HAN 2026

Hukrim

Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run

Hukrim

Tiga Anak di Peranap Jadi Korban Pencabulan Bapak Tiri

Hukrim

Raih Predikat yang Lebih Tinggi, Bupati Herman Pimpin Penguatan KLA Inhil