Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 29 Juli 2026 08:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_9340_Korupsi-KUR--Seorang-Karyawan-BRI-Pinggir-Divonis-Empat-Tahun-Penjara.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Jhon Wilman Butar Butar, oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pinggir, Kabupaten Bengkalis, divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp838 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan hal tersebut. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Yofistian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

"Dakwaan primair Penuntut Umum terbukti," ungkap Wahyu.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Kasi Intel.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair kurungan 1 tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449 subsidair 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kita (JPU,red) juga pikir-pikir," pungkas Wahyu Ibrahim.

Perkara ini bermula dari penyidikan Kejari Bengkalis terhadap Jhon Wilman Butar Butar yang saat itu merupakan oknum karyawan Bank BRI Unit Pinggir. Dia yang bertugas sebagai mantri atau petugas lapangan kredit diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran fasilitas KUR dan Kupedes pada tahun 2024.

Modus yang dilakukan, Jhon menawarkan suplemen kredit dengan menjanjikan plafon pinjaman lebih besar dan proses pencairan lebih cepat. Terdakwa juga meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai, namun dana tersebut tidak disetorkan ke bank dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan memberikan bukti setoran palsu kepada nasabah.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp838.658.449.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati

Hukrim

Disdikpora Kampar Wujudkan Pendidikan Anti Narkotika dalam Kurikulum

Hukrim

Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar

Hukrim

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hukrim

Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat

Hukrim

KPK Ungkap Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani