Viral Kasus Pelecehan Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerjasama Debt Colector

Redaksi - Senin, 27 Juli 2026 20:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_3035_Viral-Kasus-Pelecehan-Konsumen-Paylater--Kredivo-Putus-Kerjasama-Debt-Colector.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
kabarmelayu.comPT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) memutuskan kontrak kerja sama dengan petugas penagihan (debt collector) imbas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap debitur paylater di Purworejo, Jawa Tengah.

Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari mengungkapkan kalau perusahaan telah melakukan investigasi internal sejak kasus itu viral di media sosial. Lebih lagi mereka juga sudah dimintai keterangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi mewakili Kredivo dan Kredifazz, kami akan menindaklanjuti ini secara serius, karena ini memang kasus yang tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo dan Kredifazz," kata Indina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, Kredivo dan KrediFazz berkomitmen untuk memastikan setiap laporan ditangani secara serius, objektif, dan adil bagi seluruh pihak. Seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional, kode etik, serta regulasi yang berlaku.

"Kami memahami perhatian publik terhadap isu ini dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil maupun akan diambil didasarkan pada hasil investigasi yang komprehensif, objektif, dan faktual," lanjutnya.

Indina mengatakan kalau pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis kepada OJK dan dilanjutkan dengan paparan langsung melalui pertemuan pada 23 Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Kredivo dan KrediFazz melakukan audiensi dengan OJK untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, dan rencana penguatan pengawasan ke depan.

Meskipun pengguna dan petugas penagihan terkait sudah berdamai melalui mediasi dari Polres Purworejo, Indina mengatakan Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal.

"Berdasarkan hasil evaluasi internal sementara, petugas penagihan terkait telah dinonaktifkan karena melakukan tindakan yang dinilai berisiko tinggi untuk melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang berlaku," timpal dia.

Kronologi kasus pelecehan seksual debt collector Purworejo

Indina juga menerangkan kronologi kasus pelecehan seksual debitur paylater versi temuannya. Pada 21 Juli 2026, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan kejadian yang melibatkan seorang oknum petugas penagihan dan seorang pengguna di wilayah Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.

Perempuan tersebut merupakan pengguna Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Petugas yang bersangkutan merupakan petugas penagihan dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz.

"Kepada tim Kredivo dan KrediFazz, pihak Polres Purworejo menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan polisi resmi yang diajukan terkait kejadian ini," katanya.

Selain itu, pihak kepolisian telah memfasilitasi proses mediasi antara petugas penagihan dan pengguna, yang menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak pada tanggal 22 Juli 2026.

"Ke depan, Kredivo dan KrediFazz akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas penagihan, baik yang dilakukan secara internal maupun melalui mitra collection agency. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan secara profesional, beretika, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," jelasnya.(sumber: suara.com)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Jalin Kerjasama dengan Bandung, Agung Ingin Pekanbaru Sejajar dengan Kota Besar

Hukrim

Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Panglima Angkatan Bersenjata Kerajaan Thailand

Hukrim

Agung Nugroho Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru

Hukrim

Unik, Serombongan Debt Collector di Pekanbaru Bawa Bunga dan Berjoget

Hukrim

Ada Anak Putus Sekolah? Laporkan

Hukrim

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus