Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati

Redaksi - Minggu, 26 Juli 2026 13:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_4508_Mahfud-MD-Setuju-Koruptor-Kelas-Kakap-Divonis-Mati.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Mahfud MD.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.com,JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam. Usai menjadi pembicara dalam forum itu, ia menyatakan dukungannya pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, desakan MUI tersebut sejatinya bukan dorongan untuk membuat norma hukum baru, melainkan bentuk desakan agar regulasi yang sudah lama berlaku di Indonesia benar-benar dieksekusi secara nyata.

"Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar. Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam KUII harus dipahami sebagai dorongan korektif atas minimnya ketegasan penegakan hukum di Tanah Air.

Ia menjelaskan, aturan mengenai pidana mati bagi koruptor pada kondisi tertentu, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah memiliki payung hukum yang sah dan selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.Mahfud menambahkan, ketegasan ini sangat krusial terutama bagi tindak pidana korupsi skala besar (extraordinary crime) yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat.

Untuk merealisasikan dorongan tersebut tanpa menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk merumuskan petunjuk teknis atau penyesuaian parameter yang jelas mengenai kriteria koruptor yang layak dijatuhi hukuman mati.

Ia mencontohkan, hukuman maksimal ini bisa difokuskan pada koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang sangat menyolok, misalnya di atas Rp 100 miliar, serta dilakukan secara sadar, bukan karena kelalaian administratif.

Republika

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19,5 Milliar, Mantan Dirut PT SPRH Tersangka

Hukrim

Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar di BRK Syariah Dalu-Dalu

Hukrim

Dugaan Jual Beli Proyek, APH Diminta Perjelas Status DK

Hukrim

Kejari Kuansing Gelar Kampanye Antikorupsi

Hukrim

Diduga Rp500 Juta untuk Cari Proyek Pemerintah, Kini Muncul Permintaan Rp1,3 Miliar

Hukrim

Pecat dan Miskinkan Koruptor!