PERADI Percayakan DPC IKADIN Pekanbaru Laksanakan PKPA, Perkuat Lahirnya Advokat Berintegritas

Rafizis - Jumat, 24 Juli 2026 18:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_4738_PERADI-Percayakan-DPC-IKADIN-Pekanbaru-Laksanakan-PKPA--Perkuat-Lahirnya-Advokat-Berintegritas.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
kabarmelayu.com,PEKANBARU – Dunia pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki babak baru dengan terjalinnya kerja sama strategis antara Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI), dan DPC PERADI Pekanbaru dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).‎‎Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DPN PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Riau, yang memberikan persetujuan kepada Fakultas Hukum Universitas Riau sebagai mitra penyelenggara PKPA.‎‎Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, DPC PERADI Pekanbaru bersama Fakultas Hukum Universitas Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan PKPA di Pekanbaru. Perjanjian ini menegaskan bahwa penyelenggaraan PKPA dilaksanakan oleh DPC PERADI Pekanbaru bersama Fakultas Hukum Universitas Riau sesuai ketentuan organisasi advokat dan peraturan penyelenggaraan PKPA.‎‎Dalam pelaksanaan kegiatan PKPA tersebut, DPC IKADIN Pekanbaru dipercaya sebagai pelaksana (organizing committee) kegiatan PKPA, berdasarkan koordinasi dan persetujuan DPN PERADI selaku pemegang otoritas dan regulator penyelenggaraan PKPA sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Peraturan PERADI mengenai Penyelenggaraan PKPA.‎‎Peran DPC IKADIN Pekanbaru difokuskan pada aspek teknis penyelenggaraan, koordinasi kepanitiaan, pelayanan peserta,serta mendukung terselenggaranya pendidikan profesi advokat yang profesional, berkualitas, dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan ketentuan kerja sama yang menempatkan DPN PERADI sebagai pemberi persetujuan dan pengawas penyelenggaraan PKPA.‎‎Ketua Carateker DPC Peradi Pekanbaru Iwat Endri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan IKADIN dalam pelaksanaan PKPA merupakan bentuk kontribusi nyata organisasi advokat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.‎‎"PKPA bukan sekadar memenuhi syarat administratif untuk menjadi advokat. PKPA adalah proses pembentukan karakter, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral calon advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum." ujarnya, Jum'at (24/7/2026).‎‎Sekretaris DPC IKADIN Pekanbaru, Muhammad Rais Hasan, S.H., M.H., C.L.A., menambahkan bahwa kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas.‎‎" Keterlibatan Fakultas Hukum Universitas Riau sebagai institusi pendidikan tinggi memberikan penguatan terhadap aspek akademik, sementara DPC IKADIN Pekanbaru memastikan seluruh proses penyelenggaraan berjalan sesuai standar organisasi profesi dan ketentuan yang berlaku, " Pungkasnya‎‎Pelaksanaan PKPA nantinya akan menghadirkan para akademisi, advokat senior, praktisi hukum, hakim, jaksa, dan narasumber kompeten lainnya sehingga peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai praktik profesi advokat.‎‎"Melalui sinergi DPN PERADI sebagai regulator, DPC PERADI Pekanbaru sebagai penyelenggara berdasarkan kerja sama, Fakultas Hukum Universitas Riau sebagai mitra akademik, serta DPC IKADIN Pekanbaru sebagai pelaksana kegiatan, diharapkan lahir advokat-advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, " Jelasnya‎‎Kerja sama ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam mencetak advokat yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki etika profesi dan integritas yang kuat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Aparat Dituding Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus

Hukrim

Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026

Hukrim

Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan dan Penggelapan, Kapolri hingga Jajaran Polda Lampung Dipraperadilankan di PN Jaksel

Hukrim

PBH Peradi dan PWI Pekanbaru Teken MoU

Hukrim

JPU Mangkir dari Persidangan Jekson, Potret Buruk Perilaku Jaksa di Riau

Hukrim

PERADI Utama dan DPP PA GMNI Teken Kerja Sama Beasiswa PKPA untuk 3.000 Kader