kabarmelayu.com,PEKANBARU - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sukajadi, berhasil diringkus hanya dalam hitungan menit setelah beraksi, Rabu (22/7/2026).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IR (45) dan JN (48). Mereka ditangkap di Jalan Bangau Ujung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 23.10 WIB.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Tito. Dia kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di halaman rukonya di Jalan Fajar, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB korban keluar dari ruko dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, korban melihat seorang pria mengambil kendaraan tersebut. Korban pun melapor ke Polsek Sukajadi.
Menerima laporan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di Jalan Bangau Ujung.
Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban," kata AKP Leo.
Kedua pelaku juga mengaku telah beraksi di 7 TKP di sekitar wilayah Kota Pekanbaru.
"Kedua pelaku juga mengaku telah beraksi di 7 TKP dan ini masih kita dalami," kata Kanit.
Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Tim Opsnal Polsek Sukajadi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua terduga pelaku hanya sekitar 10 menit setelah aksi pencurian terjadi, Rabu (22/07/2026) malam.