Hanya Hitungan Menit Usai Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Sukajadi Dibekuk

Redaksi - Kamis, 23 Juli 2026 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_8859_Hanya-Hitungan-Menit-Usai-Beraksi--Dua-Pelaku-Curanmor-di-Sukajadi-Dibekuk.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kedua pelaku setelah diamankan polisi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sukajadi, berhasil diringkus hanya dalam hitungan menit setelah beraksi, Rabu (22/7/2026).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IR (45) dan JN (48). Mereka ditangkap di Jalan Bangau Ujung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 23.10 WIB.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Tito. Dia kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di halaman rukonya di Jalan Fajar, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB korban keluar dari ruko dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, korban melihat seorang pria mengambil kendaraan tersebut. Korban pun melapor ke Polsek Sukajadi.

Menerima laporan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di Jalan Bangau Ujung.

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban," kata AKP Leo.

Kedua pelaku juga mengaku telah beraksi di 7 TKP di sekitar wilayah Kota Pekanbaru.

"Kedua pelaku juga mengaku telah beraksi di 7 TKP dan ini masih kita dalami," kata Kanit.

Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Tim Opsnal Polsek Sukajadi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua terduga pelaku hanya sekitar 10 menit setelah aksi pencurian terjadi, Rabu (22/07/2026) malam.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Hukrim

Medio Januari-Mei 2026, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Hukrim

Rumah Kontrakan Dibobol, Motor dan Tas Mahasiswi Raib

Hukrim

Pelaku Curanmor Diringkus Warga Pandau

Hukrim

Polsek Tambang Ciduk Curanmor 18 TKP, Pelaku Didor!

Hukrim

Sindikat Curanmor 28 TKP di Pekanbaru Terbongkar, 11 Unit Diamankan, Satu Pelaku Didor!