Dugaan Penghinaan Wartawan Berbuntut Panjang, Hotman Paris Kini Diadukan ke DPN

Redaksi - Kamis, 23 Juli 2026 12:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_2144_Dugaan-Penghinaan-Wartawan-Berbuntut-Panjang--Hotman-Paris-Kini-Diadukan-ke-Dewan-Kehormatan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan Hotman.
kabarmelayu.com,JAKARTA – Masih terkait dengan dugaan penghinaan wartawan, Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang kerap tampil glamor, kini diadukan ke Dewan Pengacara Nasional (DPN). Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan Hotman.

Pengaduan telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar, serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga kehormatan profesi advokat.

"Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan," ujar kuasa hukum Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada pewarta, Rabu.

Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia bersikap objektif dan independen. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, sanksi yang tegas penting dijatuhkan sebagai bentuk penegakan marwah profesi advokat sekaligus memberikan efek pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing.

"Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan," tutur Ali.

Menurutnya, penegakan kode etik bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat, sekaligus memperkuat hubungan saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Wilson Lalengke Laporkan Kapolda Sumsel ke Divpropam Mabes Polri

Hukrim

Sepakat Akhiri Polemik, Hotman Paris Minta Maaf Langsung ke Ketum PWI

Hukrim

Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Siak Mengendap di Meja Penyidik, PWI Desak Usut Tuntas

Hukrim

PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Hukrim

Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan "Lu Punya Otak Gak sih"

Hukrim

Anggota DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat Silaturahmi Bersama Insan Pers Riau