PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Redaksi - Selasa, 21 Juli 2026 00:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_5785_PWI-Pusat-Laporkan-Hotman-Paris-ke-Polda-Metro-Jaya.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pengurus PWI Pusat saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.(Foto: PWI)
kabarmelayu.com,JAKARTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmen menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan. PWI resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Anrico didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat, di antaranya Edison Siahaan, Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan; Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Kadirah, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat dan Sumber Rajasa Ginting, Bendahara Umum PWI Pusat.

Turut serta Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo,Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya.

Kehadiran mereka ebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" serta "Kamu punya otak gak sih".

PWI Pusat menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

"Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan," tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian serta penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan "Lu Punya Otak Gak sih"

Hukrim

Batas Pengiriman Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana 2026 Diperpanjang

Hukrim

PWI Pusat Minta Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf ke Wartawan

Hukrim

Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus, Kapolri Lari dari Tanggung Jawab

Hukrim

Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana 2026 Ditutup 15 Juli

Hukrim

Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan