Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri

Redaksi - Jumat, 17 Juli 2026 14:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_6515_Polda-Riau-Tindak-Sawmil-Ilegal-Skala-Besar-di-Kampar.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sawmil ilegal yang beroperasi di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmil) ilegal berskala besar di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi terpadu bersama Polres Kampar tersebut, pihak kepolisian berhasil menetapkan satu orang tersangka serta menyita ratusan batang kayu yang diduga kuat bersumber dari praktik pembalakan liar (illegal logging).

Pengungkapan bermula dari adanya laporan serta keresahan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim turun menggerebek lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menuturkan, saat petugas gabungan tiba di lokasi, aktivitas pembelahan dan pengolahan kayu bulat sedang berlangsung. Para pekerja mendadak bungkam dan tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lain yang membuktikan asal-usul kayu tersebut.

"Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti pendukung kemudian langsung kami amankan ke markas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumat (17/7/2026).

Ade menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem hutan di Bumi Lancang Kuning.

Menurutnya, mata rantai kejahatan kehutanan ini harus diputus secara menyeluruh, tidak hanya menyasar para penebang liar di dalam hutan tetapi juga menyasar kilang kayu ilegal selaku penampung.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi bentuk implementasi nyata dari instruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melalui program Green Policing yang menitikberatkan pada penegakan hukum lingkungan progresif demi menghadirkan efek jera bagi para perusak lingkungan, sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Ade.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik telah resmi menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAS diketahui berperan penting sebagai mandor atau pengawas operasional lapangan di sawmil ilegal tersebut.

"Untuk pemilik utama sawmil berinisial LFW, saat ini keterlibatannya terus kami dalami dan statusnya masuk ke dalam target pengembangan penyidikan," papar AKBP Teddy.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan tumpukan barang bukti bernilai ekonomi tinggi. Terdiri dari sekitar 780 batang kayu olahan berbagai ukuran, 14 batang kayu log (bulat), empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi bahan bakar solar.

Sedangkan tersangka DAS kini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar," tukas Teddy.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka

Hukrim

Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas

Hukrim

Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil

Hukrim

Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP

Hukrim

Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar

Hukrim

Legalisasi Tambang Rakyat Dipercepat, WPR Kuansing Prioritas