KAMPAR - Setelah hampir satu tahun sejak upaya mediasi hingga berlanjut ke laporan kepolisian, penanganan perkara dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan terhadap Iin Suhelna memasuki tahapan penting. Proses penyidikan di Polsek Kampar Kiri terus berjalan setelah pemeriksaan saksi tambahan dilakukan dan penyidik bersiap mengajukan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar.
Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari pihak korban. Pendamping Hukum korban, Moh. Zainuddin, S.H., M.H., menilai langkah-langkah yang telah ditempuh penyidik menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Zainuddin, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, seluruh saksi yang diajukan telah selesai diperiksa. Selanjutnya, perkara akan diajukan untuk gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum berikutnya.
"Kami mengapresiasi perkembangan penanganan perkara ini. Harapan kami, setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi dinyatakan lengkap, proses hukum dapat segera dilanjutkan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban," ujar Zainuddin.
Sementara itu, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penyidik baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang diajukan oleh pelapor. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyidikan.
"Pekan lalu penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh pelapor, dan penyidik sangat mengapresiasi hal tersebut guna mendukung proses penyidikan. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik Polsek Kampar Kiri akan meminta jadwal gelar perkara yang akan dilaksanakan di Satreskrim Polres Kampar guna memberikan kepastian hukum atas laporan saudari Iin Suhelna," jelas Kompol Andi Siregar.
Pernyataan tersebut memperkuat komitmen Polsek Kampar Kiri untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku. Bagi korban, perkembangan ini menjadi harapan baru setelah perjalanan panjang yang diawali dengan upaya mediasi dan kemudian berlanjut melalui jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (13/7/2026), proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik menunggu jadwal pelaksanaan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar sebagai tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.(Dp)