Kasus Dugaan Penganiayaan Iin Suhelna, Penyidik Polsek Kampar Kiri Siap Gelar Perkara

Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 13:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_4103_Kasus-Dugaan-Penganiayaan-Iin-Suhelna--Penyidik-Polsek-Kampar-Kiri-Siap-Gelar-Perkara.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kasus dugaan penganiayaan Iin Suhelna di Polsek Kampar Kiri.(Foto: ist)
KAMPAR - Setelah hampir satu tahun sejak upaya mediasi hingga berlanjut ke laporan kepolisian, penanganan perkara dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan terhadap Iin Suhelna memasuki tahapan penting. Proses penyidikan di Polsek Kampar Kiri terus berjalan setelah pemeriksaan saksi tambahan dilakukan dan penyidik bersiap mengajukan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar.

Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari pihak korban. Pendamping Hukum korban, Moh. Zainuddin, S.H., M.H., menilai langkah-langkah yang telah ditempuh penyidik menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Zainuddin, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, seluruh saksi yang diajukan telah selesai diperiksa. Selanjutnya, perkara akan diajukan untuk gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum berikutnya.

"Kami mengapresiasi perkembangan penanganan perkara ini. Harapan kami, setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi dinyatakan lengkap, proses hukum dapat segera dilanjutkan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban," ujar Zainuddin.

Sementara itu, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penyidik baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang diajukan oleh pelapor. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyidikan.

"Pekan lalu penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh pelapor, dan penyidik sangat mengapresiasi hal tersebut guna mendukung proses penyidikan. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik Polsek Kampar Kiri akan meminta jadwal gelar perkara yang akan dilaksanakan di Satreskrim Polres Kampar guna memberikan kepastian hukum atas laporan saudari Iin Suhelna," jelas Kompol Andi Siregar.

Pernyataan tersebut memperkuat komitmen Polsek Kampar Kiri untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku. Bagi korban, perkembangan ini menjadi harapan baru setelah perjalanan panjang yang diawali dengan upaya mediasi dan kemudian berlanjut melalui jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (13/7/2026), proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik menunggu jadwal pelaksanaan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar sebagai tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.(Dp)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Hukrim

Bocah di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Hukrim

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Hukrim

Pelaku Penikaman Badut di Marpoyan Serahkan Diri ke Polisi

Hukrim

Badut Pengamen di Marpoyan Ditikam, Usus Terburai

Hukrim

Kasus Pembacokan Mahasiswi di Kampus UIN Suska Riau, Direncanakan Sejak November Lalu