kabarmelayu.com,PEKANBARU - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Sarana Pembangunan Riau Hilir (
SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 miliaran rupiah, saat ini masuk babak baru.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Hasil audit tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang memperkuat proses penyidikan dan membuka jalan menuju tahapan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan, hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI telah diterima penyidik pada 8 Juli 2026. BPK RI selaku auditor ahli telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dan secara resmi menyerahkan hasilnya kepada penyidik Tipidkor Polda Riau.
"Nilai kerugian negara yang dihitung mencapai lebih dari Rp13 miliar," ujar Kombes Ade Kuncoro, Sabtu (11/7/2026).
Penyidikan telah berlangsung secara intensif sejak awal tahun. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 168 orang saksi, menghadirkan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dana CSR tersebut.
Tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan ahli dari BPK RI guna memperkuat hasil audit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, sejumlah saksi tambahan juga akan dipanggil sebelum dilakukan gelar perkara.
"Setelah itu akan dilakukan beberapa pemeriksaan saksi tambahan di tahap penyidikan. Kami berharap dalam waktu dekat dapat dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelasnya.
Polisi masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati atau berperan dalam penyimpangan dana CSR tersebut.
"Penyidik terus mendalami perkara ini untuk menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset tracing maupun penerapan ketentuan mengenai uang pengganti kerugian negara," tegasnya.
Penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR PT SPRH (Perseroda) telah dimulai sejak 2 Januari 2026 lalu. Selama lebih dari enam bulan penyidikan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan ratusan saksi, pendapat ahli, penyitaan dokumen dan barang bukti, hingga akhirnya BPK RI memastikan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Dengan rampungnya audit kerugian negara tersebut, penyidikan kini memasuki tahap akhir.