kabarmelayu.com,KUANSING - Konflik lahan antara kelompok tani Sakato Basamo (
SKB) Nagori Pangean dengan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) bakal berbuntut panjang diduga PT.RAPP melakukan perubahan status lahan atau menguasai lahan secara sepihak tanpa komunikasi menjadi konsesi Hutan Tanaman Industri ( HTI)- PT.RAPP
Untuk memuluskan perubahan status lahan milik kelompok tani SKB menjadi konsesi HTI- PT.RAPP diduga ada pemalsuan tanda tangan Pengurus dan Pangulu nen barompek Nagori Pangean oleh management PT.RAPP
Sebab, pengurus dan Pangulu nen Barompek Nagori Pangean merasa tidak pernah memberikan tanda tangan untuk SK pengurusan izin konsesi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Ketua kelompok tani SKB Rustam Efendi didampingi sekretaris Harmonis dan bendahara Asri Salim mengatakan, sebelumnya pihak kelompok tani SKB dan PT. RAPP sudah melakuak pertemuan di kantor PT.RAPP sektor Baserah tanggal 24/6/2026 guna membahas sengketa lahan tersebut namun RAPP selalu memberikan keputusan yang dapat merugikan kelompok tani
"Dugaan kami pihak managenent PT.RAPP untuk memuluskan langkahnya mereka telah memalsukan tanda tangan pengurus dan Pangulu nen Barompek Nagori Pangean. Tentu tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak adalah bentuk pelanggaran hak masyarakat dan berpotensi melanggar prosedur hukum agraria "ujar Rustam Efendi
Lahan seluas 3.710 hektare yang di sengketakan tersebut, kata Rustam Efendi berlokasi di Blok Langsat Kecamatan Logas Tanah Darat secarah sah milik Kelompok tani SKB
"Namun akibat diterbitkan izin konsesi untuk HTI - PT.RAPP terhadap lahan milik anggota kelompok tani SKB yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan menjadi hilang dan tidak dapat garap lagi.
Ironiya, kata Rustam Efendi, perusahaan tanpa konsultasi atau ganti rugi dengan para kelompok tani, warga menilai penerbitan izin tersebut cacat prosedur dan mengabaikan keberatan masyarakat. Penerbitan izin dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai dan melanggar prinsip partisipasi masyarakat.
Kami minta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera cabut izin konsesi HTI -PT.RAPP karena dinilai ilegal.
Berdasarkan Undang -undang Perusahaan yang memalsukan tanda tangan untuk mengurus konsesi dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dilakukan secara elektronik.
Pasal-pasal yang dapat dikenakan antara lain: Pasal 236 KUHP (Pemalsuan Surat) Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan. Pasal ini juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli dan mendatangkan kerugian.(RA)