Soal Alih Status Lahan, Kelompok Tani SKB Nagori Pangean Bakal Gugat PT.RAPP

Radian Ali - Jumat, 10 Juli 2026 20:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_9599_Soal-Alih-Status-Lahan--Kelompok-Tani-SKB-Nagori-Pangean-Bakal-Gugat-PT-RAPP.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pengurus kelompok tani SKB Nagori Pangean yang akan menggugat RAPP.(Foto: RA)
kabarmelayu.com,KUANSING - Konflik lahan antara kelompok tani Sakato Basamo (SKB) Nagori Pangean dengan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) bakal berbuntut panjang diduga PT.RAPP melakukan perubahan status lahan atau menguasai lahan secara sepihak tanpa komunikasi menjadi konsesi Hutan Tanaman Industri ( HTI)- PT.RAPP

Untuk memuluskan perubahan status lahan milik kelompok tani SKB menjadi konsesi HTI- PT.RAPP diduga ada pemalsuan tanda tangan Pengurus dan Pangulu nen barompek Nagori Pangean oleh management PT.RAPP

Sebab, pengurus dan Pangulu nen Barompek Nagori Pangean merasa tidak pernah memberikan tanda tangan untuk SK pengurusan izin konsesi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Ketua kelompok tani SKB Rustam Efendi didampingi sekretaris Harmonis dan bendahara Asri Salim mengatakan, sebelumnya pihak kelompok tani SKB dan PT. RAPP sudah melakuak pertemuan di kantor PT.RAPP sektor Baserah tanggal 24/6/2026 guna membahas sengketa lahan tersebut namun RAPP selalu memberikan keputusan yang dapat merugikan kelompok tani

"Dugaan kami pihak managenent PT.RAPP untuk memuluskan langkahnya mereka telah memalsukan tanda tangan pengurus dan Pangulu nen Barompek Nagori Pangean. Tentu tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak adalah bentuk pelanggaran hak masyarakat dan berpotensi melanggar prosedur hukum agraria "ujar Rustam Efendi

Lahan seluas 3.710 hektare yang di sengketakan tersebut, kata Rustam Efendi berlokasi di Blok Langsat Kecamatan Logas Tanah Darat secarah sah milik Kelompok tani SKB

"Namun akibat diterbitkan izin konsesi untuk HTI - PT.RAPP terhadap lahan milik anggota kelompok tani SKB yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan menjadi hilang dan tidak dapat garap lagi.

Ironiya, kata Rustam Efendi, perusahaan tanpa konsultasi atau ganti rugi dengan para kelompok tani, warga menilai penerbitan izin tersebut cacat prosedur dan mengabaikan keberatan masyarakat. Penerbitan izin dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai dan melanggar prinsip partisipasi masyarakat.

Kami minta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera cabut izin konsesi HTI -PT.RAPP karena dinilai ilegal.

Berdasarkan Undang -undang Perusahaan yang memalsukan tanda tangan untuk mengurus konsesi dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dilakukan secara elektronik.

Pasal-pasal yang dapat dikenakan antara lain: Pasal 236 KUHP (Pemalsuan Surat) Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan. Pasal ini juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli dan mendatangkan kerugian.(RA)

Editor
: Andi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Lakukan Pendampingan Berkelanjutan, 10 Hektare Lahan Jagung Telah Tertanam Bersama Kelompok Tani

Hukrim

Tingkatkan Produksi dan Perluasan Lahan Jagung di Kandis, Langkah Nyata SDM Polda Riau Dukung Program Nasional

Hukrim

Penguatan Sektor Pertanian, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Tinjau Lahan Kelompok Tani Arihta Jaya

Hukrim

Bhabinkamtibmas Lakukan Pemantauan Lahan Ketahanan Pangan Libo Jaya, Buah Jagung Mulai Menguning

Hukrim

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Pantau Lahan Pertanian Warga

Hukrim

Ketua Komisi I dan II DPRD Inhil Soroti Sikap Tertutup Kades Lubuk Besar Soal Data Lahan Warga