kabarmelayu.com, ROHIL – Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Koperasi JMB pada Kamis, (9/7/2026)
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan identitas para pihak. Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, serta Turut Tergugat yang dalam hal ini hadir langsung Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah pemeriksaan identitas, Majelis Hakim PN Rokan Hilir menetapkan Hakim Mediator dan menjadwalkan proses mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Majelis juga memerintahkan kepada seluruh pihak untuk terlebih dahulu menyampaikan berkas penawaran mediasi. Dengan demikian, saat pelaksanaan mediasi nanti pembahasan dapat langsung fokus pada pokok perkara yang menjadi sengketa.
"Kita diperintahkan kirim penawaran mediasi dulu. Tujuannya agar mediasi nanti efektif dan langsung membahas solusi dari pokok perkara," kata Kuasa Hukum dari Firma Hukum Brother & Groups Pekanbaru.
Berdasarkan penetapan majelis, sidang dengan agenda mediasi akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Majelis Hakim juga menegaskan bahwa prinsipal dari masing-masing pihak wajib hadir dalam agenda tersebut.
Perkara PMH Koperasi JMB ini mendapat perhatian karena menyangkut hak-hak anggota dan tata kelola koperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.