kabarmelayu.com,PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menyerahkan kembali berkas perkara dugaan kejahatan lingkungan dengan tersangka korporasi PT
Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kepolisian bergerak cepat melengkapi seluruh petunjuk yang diminta oleh jaksa peneliti.
Sebelumnya, berkas tahap pertama yang diserahkan pada awal Juni lalu dikembalikan karena dinilai masih menyisakan celah formil dan materiil yang harus disempurnakan demi kekuatan pembuktian di meja hijau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan. pihaknya tidak main-main dalam kasus ini. Catatan dan evaluasi dari kejaksaan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh sebelum berkas perkara tersebut dilayangkan kembali ke meja penuntut umum.
Kejati Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan telah menerima kembali dokumen perkara tersebut. Kini, tim jaksa peneliti tengah berkejaran dengan waktu untuk membedah ulang kelengkapan berkas, guna menentukan apakah kasus ini sudah siap dinyatakan lengkap (P-21) dan segera disidangkan.
Persoalan yang menjerat PT Musim Mas bukanlah perkara sepele. Korporasi perkebunan kelapa sawit tersebut diduga kuat telah mengeksploitasi kawasan lindung di sempadan Sungai Air Hitam yang merupakan anak Sungai Nilo di Kabupaten Pelalawan.
Ironisnya, dari hasil pelacakan penyidik, aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan dan penanaman sawit di area terlarang tersebut diduga sudah berlangsung sejak akhir era 90-an tanpa mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Tak hanya menabrak aturan tata ruang, operasional perusahaan ini juga dinilai melenceng jauh dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kami menerapkan metode scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah) dengan mengerahkan ahli lintas disiplin ilmu, mulai dari pakar kerusakan tanah hingga hukum korporasi. Strategi ini berhasil mengungkap angka kerugian ekologis yang sangat fantastis, yakni menyentuh Rp187,8 miliar lebih," ungkap Kombes Ade, Rabu (8/7/2026).
PT Musim Mas kini dibayangi sanksi berat berlapis Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, korporasi ini tidak hanya menghadapi denda maksimal Rp10 miliar, tetapi juga ancaman hukuman kurungan hingga 10 tahun penjara bagi pembuat kebijakan di dalamnya," tegas Kombes Ade Kuncoro.