KPK Ungkap Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 13:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_7329_KPK-Ungkap-Amplop-untuk-Menhut-Raja-Juli--Antoni-Berisi-Dolar-Singapura--Patungan-Duit-Petani.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Menhut Raja Juli Antoni saat memberikan klarifikasi terkait amplop yang diduga diberikan Bupati Kuansing SUhardiman Amby.(Foto: Inews)
kabarmelayu.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berupa uang dolar Singapura. Sumbernya patungan dari para petani di Kuantan Singingi (Kuansing)

Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby dari 914 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut sempat ditukarkan dalam mata uang Singapura atau SGD.

"Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026), demikian dikutip dari republika.co.id.

KPK mencurigai, uang dari para petani itu menyangkut pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

"Adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan," ucap Budi.

Soal penerimaan amplop tersebut sudah diakui oleh Menhut Raja Juli Antoni. Apalagi Raja Juli akhirnya melapor ke KPK pada pekan lalu. KPK tengah mengusut mengenai amplop itu.

"Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timelinenya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," ujar Budi.

KPK bakal menelaah keterangan yang sudah didapat dan alat bukti lain. KPK pun berencana menguak proses penyerahan amplop itu lewat para saksi yang mengetahuinya.

"Nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuansing ini. Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak bupati kepada Pak menteri ini untuk apa," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) sekaligus politisi PSI Raja Juli Antoni sudah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu menyangkut upaya pemberian gratifikasi dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

SuhardimanAmby sendiri kini telah ditahan KPK bersama Sekdakab Zulkarnain dan seorang pihak swasta terkait dengan kasus suap jabatan.

Dari penyelidikan yang dilakukan tim KPK di Kuansing terkait suap jabatan beberapa waktu lalu, ditemukan pula indikasi dugaan suap pelepasan kawasan hutan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat

Hukrim

Mukhlisin Tunjuk Muradi Jabat Plh Sekdakab Kuansing

Hukrim

Ternyata Wabup Kuansing Sempat Diperiksa KPK Saat OTT Bupati dan Sekda

Hukrim

Mukhlisin Terima SK Plt Bupati Kuansing

Hukrim

Tak Hanya Suap Jabatan, Bupati Kuansing juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan

Hukrim

Dugaan Suap Jabatan, Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK, Istri Muda Dipulangkan