Restorative Justice, Kejari Rohul Bebaskan Tersangka Pencurian dan Pengancaman

Redaksi - Senin, 06 Juli 2026 20:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_9827_Restorative-Justice--Kejari-Rohul-Bebaskan-Tersangka-Pencurian-dan-Pengancaman.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Salah seorang tahanan yang dibebaskan Kejari Rohul.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,ROHUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) membebaskan dua tersangka dari sel tahanan setelah penuntutan terhadap keduanya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), Senin (6/7/2026).

Dua tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kejari Rohul memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sekaligus pelaksanaan pengeluaran tahanan dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Fredy F Simanjuntak didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Lastarida Br Sitanggang.

Dua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan masing-masing adalah Imam Pahry alias Imam bin Wagiman, tersangka perkara pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, tersangka perkara pengancaman yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui ekspose perkara yang digelar sebelumnya.

Pengajuan restorative justice dari Kejari Rohul dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez mengatakan penghentian penuntutan diberikan setelah kedua perkara memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban," ujar Vegi.

"Sebelumnya, tim intelijen juga melakukan profiling terhadap para tersangka untuk mengetahui aspek kehidupan mereka di tengah keluarga dan masyarakat," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Bengkalis itu.

Vegi menegaskan, penerapan restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mengedepankan aspek humanisme guna mewujudkan rasa keadilan di masyarakat.

"Namun itu, restorative justice bukanlah bentuk pengampunan agar pelaku dapat mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Siak Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Siak

Hukrim

Sidak LPK PT. RTC, Disnakertrans Riau Stop Operasional Perusahaan

Hukrim

Menaker Yassierli di ILC 114: Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja

Hukrim

Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja

Hukrim

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Hukrim

PWI dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia