kabarmelayu.com,BENGKALIS – Bea Cukai Bengkalis menemukan sebanyak 652
Iphone ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR).
Barang bekas tak bertuan berbagai tipe itu diperkirakan bernilai miliaran rupiah yang berasal dari Malaysia. Kini seluruhnya disimpan di gudang sitaan.
Pengungkapan bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, kapal penumpang MV Oceanna 5 baru saja merapat setelah menempuh perjalanan dari Muar, Malaysia. Petugas Bea Cukai yang berjaga di area kedatangan langsung memperketat pengawasan, memindai gerak-gerik penumpang serta barang bawaan yang turun dari kapal.
Perhatian petugas tertuju pada sebuah troli yang mencurigakan. Di atas troli tersebut, teronggok enam kotak besar yang dibungkus rapi dengan plastik hitam pekat.
Anehnya, meski arus penumpang hilir mudik keluar masuk pelabuhan, tidak ada satu orang pun yang berani mendekati atau mengaku sebagai pemilik dari enam kotak misterius tersebut.
Petugas sempat menunggu beberapa saat di area sterilisasi, berharap sang pemilik datang menjemput barangnya. Namun, setelah suasana mulai lengang, kecurigaan makin menguat, petugas memutuskan untuk bertindak.
Didampingi awak kapal MV Oceanna 5 sebagai saksi, keenam kotak "tak bertuan" itu langsung dibawa ke ruang pemeriksaan X-Ray.
Layar monitor X-Ray memancarkan siluet tumpukan perangkat elektronik yang sangat rapi. Benar saja, saat bungkus plastik hitam dirobek, petugas menemukan ratusan unit iPhone bekas.
Semua gawai tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati prosedur kepabeanan resmi alias diselundupkan untuk menghindari pajak.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah mengatakan, total nilai ratusan iPhone ilegal ini mencapai Rp4.095.873.798.
"Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," ungkap Novryansyah.
Dia menegaskan langkah ini adalah bukti nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector demi menjaga iklim usaha dalam negeri tetap sehat.
Novryansyah juga mengingatkan masyarakat akan bahaya membeli ponsel selundupan (black market). Gawai yang masuk lewat jalur gelap tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berisiko tinggi bagi konsumen.
Tanpa sertifikasi resmi, kualitas, keamanan perangkat, hingga kejelasan asal-usul barang tersebut sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Penangkapan pesar ini sekaligus memperpanjang daftar panjang prestasi Bea Cukai Bengkalis sepanjang tahun 2026 yang telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika hingga pakaian bekas.
Pihak otoritas menegaskan akan terus memperketat penjagaan di pintu masuk selat Malaka dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi melindungi kepentingan nasional.