kabarmelayu.comBENGKALIS, 3 Juli 2026 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menindak dan mengamankan pemasukan 652 unit telepon seluler bekas merek Apple iPhone yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis.
Pengawasan berlangsung pada hari Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat petugas memeriksa kedatangan kapal MV. Oceanna 5 yang berasal dari Muar, Malaysia.
Petugas menemukan 6 kotak mencurigakan terbungkus plastik hitam di atas troli tanpa ada penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya. Setelah melalui pemeriksaan sinar-X dan disaksikan oleh awak kapal, dipastikan kotak tersebut berisi telepon seluler.
Seluruh barang yang diamankan berjumlah 652 unit iPhone bekas berbagai tipe dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp4.095.873.798. Berdasarkan perhitungan, penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp950.242.721.
Saat ini barang bukti diamankan di kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, S.ST., Ak., S.M., M.M., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud pelaksanaan tugas sebagai pelindung masyarakat.
"Barang ilegal seperti ini tidak memiliki jaminan kualitas, keamanan, maupun kejelasan asal-usulnya. Kami juga ingin melindungi pelaku usaha yang berdagang secara patuh terhadap aturan," ujarnya.
Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah mencatat sebanyak 77 kali penindakan terhadap berbagai jenis barang ilegal, meliputi narkotika, rokok ilegal, barang bekas, dan perangkat elektronik. Pihaknya mengimbau masyarakat agar senantiasa membeli perangkat telekomunikasi dari jalur resmi yang memiliki legalitas terjamin.
Bea Cukai Bengkalis menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah. Sinergi dengan masyarakat sangat diharapkan; siapa pun yang mengetahui adanya dugaan peredaran barang ilegal dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.(her)