Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar

Redaksi - Jumat, 03 Juli 2026 20:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_6179_Bea-Cukai-Bengkalis-Amankan-652-unit-Iphone-Bekas-Ilegal-senilai-Rp4-Miliar.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
kabarmelayu.comBENGKALIS, 3 Juli 2026 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menindak dan mengamankan pemasukan 652 unit telepon seluler bekas merek Apple iPhone yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis.

Pengawasan berlangsung pada hari Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat petugas memeriksa kedatangan kapal MV. Oceanna 5 yang berasal dari Muar, Malaysia.

Petugas menemukan 6 kotak mencurigakan terbungkus plastik hitam di atas troli tanpa ada penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya. Setelah melalui pemeriksaan sinar-X dan disaksikan oleh awak kapal, dipastikan kotak tersebut berisi telepon seluler.

Seluruh barang yang diamankan berjumlah 652 unit iPhone bekas berbagai tipe dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp4.095.873.798. Berdasarkan perhitungan, penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp950.242.721.

Saat ini barang bukti diamankan di kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, S.ST., Ak., S.M., M.M., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud pelaksanaan tugas sebagai pelindung masyarakat.

"Barang ilegal seperti ini tidak memiliki jaminan kualitas, keamanan, maupun kejelasan asal-usulnya. Kami juga ingin melindungi pelaku usaha yang berdagang secara patuh terhadap aturan," ujarnya.

Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah mencatat sebanyak 77 kali penindakan terhadap berbagai jenis barang ilegal, meliputi narkotika, rokok ilegal, barang bekas, dan perangkat elektronik. Pihaknya mengimbau masyarakat agar senantiasa membeli perangkat telekomunikasi dari jalur resmi yang memiliki legalitas terjamin.

Bea Cukai Bengkalis menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah. Sinergi dengan masyarakat sangat diharapkan; siapa pun yang mengetahui adanya dugaan peredaran barang ilegal dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.(her)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Hingga September 2026 Tercatat 3.605 Kasus Baru TBC di Pekanbaru

Hukrim

Pameran Kriyanusa 2026, Dekranasda Bengkalis Dukung Perajin Naik Kelas

Hukrim

Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog

Hukrim

Soal Konflik Lahan di Rupat, Pemkab Bengkalis Buka Audiensi dengan Masyarakat

Hukrim

Cegah Karhutla, Bupati Kasmarni Dorong Land Clearing dengan Alat Berat

Hukrim

Harhubnas 2026, Bupati Kasmarni Tekankan Keselamatan Transportasi