kabarmelayu.com,PEKANBARU - Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) Rabu (1/7/2026). Ketiganya yakni Bupati SA, Sekdakab ZKN dan pihak swasta ARD.
Dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, sore tadi, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya pengaduan masyarakat.
Bermula pada April 2025 lalu, di mana Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi sekretaris daerah. Saat itu ada dua calon yang ikut, pertama yakni FHD yang saat itu merupakan Asisten I Pemkab Kuansing dan juga sebagai Plt Sekdakab Kuansing. Calon kedua yakni ZKN yang menjabatvsebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Sebagai orang nomor aatu di Kuansing, Bupati SA meminta syarat satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GRS. Persyaratan itu kemudian disanggupi oleh ZKN.
Selanjutnya ZKN pun berhasil menduduki jabatan Sekda setelah menyerahkan Land Cruiser seharga Rp2 miliar lebih yang dibeli di salah satu showroom di Jabodetabek secara kredit dengan angsuran Rp46,5 juta perbulan.
Dalam kredit itu ZKN mengambil tenor selama lima tahun, sesuai dengan masa jabatan Suhardiman Amby.
Ironisnya, karena profil ZKN tidak memenuhi syarat untuk mengambil kredit tersebut, ZKN menggunakan nama orang lain, yakni ARD, Dirut PT. MIC.
Sebelumnya ZKN juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar senilai Rp700 juta kepada SA yang pada tahun 2021 itu menjabat sebagai Plt Bupati. Saat itu ZKN masih menjabat sebagai Kadis PU. Mobil mewah tersebut juga dibeli secara kredit atas nama orang sebelumnya, ARD.
"Diduga ARD melakukan ini agar bisa teruas mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Pada 2022, ARD mendapat 13 proyek dengan total Rp1,2 miliar," terang Achmad Taufik.
Kemudian di tahun 2025 dan 2026, ARD kembali mendapat proyek di sejumlah dinas dengan nilai lebih dari Rp900 juta.
Pembelian kedua mobil tersebut, kata Achmad Taufik adalah untuk memastikan jabatan ZKN aman selama Suhardiman Amby menjabat.
Setelah menerima pengaduan masyarakat, KPK kemudian melakukan pengumpulan bukti di lapangan dengan skema penyelidikan tertutup.
Puncaknya, pada 29 Juni 2026, tim KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kuansing dan Jabodetabek. Lima di antaranya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan, yakni FAD selaku Asisten I Pemkab Kuansing, SAD selaku istri kedua Bupati Suhardiman Amby, ARD selaku Dirut PT. MIC serta JL dan SW selaku pihak swasta.
KPK turut mengamankan barang bukti satu unit Pajero Sport dan barang bukti elektronik (BBE) berupa transaksi pembayaran cicilan Land Cruiser 300 GRS.
"Sementara Suhardiman Amby dan ZKN menyerahkan diri pada keesokan harinya, Selasa (30/6/2026) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, KPK menaikkan perkara suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing ke tahap penyidikan. Untuk SA, ZKN dan ARD yang ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan hingga 20 Juli 2026 mendatang.
Sedangkan lima dari 10 lainnya yang sempat diamankan KPK, dipulangkan, termasuk istri kedua Bupati SA yang sempat bermalam di kantor KPK.