Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 15:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/06/_7014_Nadiem-Makarim-Divonis-10-Tahun-Penjara--denda-Rp1-Miliar-dan-Uang-Pengganti-Rp809-Miliar.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat akan menjalani sidang vonis.(Foto: Kumparan)
kabarmelayu.com,JAKARTA - Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"10 tahun penjara dan denda 1 miliar yang harus dibayar satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan," ujar Hakim di persidangan yang digelar Selasa (30/6/2026)di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal yang memberatkan, tindakan Nadiem berlawanan dengan upaya pemerintah melawan tindak pidana korupsi. Terdakwa sejatinya menjadi teladan sebagai menteri, tapi menyalahgunakan kewenangannya.

Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

Dalam sidang vonis ini, satu hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion dan menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhan. Sementara itu, empat majelis hakim menilai tindakan Nadiem dalam perkara ini memenuhi semua unsur sesuai dengan dakwaan subsidair.

Adapun dakwaan subsidair memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru.

Selain Nadiem, bekas Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; dan konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sebelumnya Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik. Nadiem berharap kasus hukum yang menimpanya dapat menjadi bahan pelajaran bagi anak bangsa.

Hal tersebut disampaikan Nadiem jelang menyimak putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjeratnya pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Yang saya inginkan justru jadikan ini kesempatan emas. Apa pun yang terjadi pada saya, Indonesia harus menjadi lebih baik," kata Nadiem.

Nadiem mengaku tak pernah menyesali keputusan meninggalkan Gojek. Nadiem berharap kasusnya tak membuat pemuda Indonesia takut menjadi abdi negara.

"Indonesia harus memberikan harapan kepada anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman mengabdi kepada negara," ucap Nadiem.

Republika/BBC/Kumparan

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026

Hukrim

Dugaan Pemerasan Kontraktor, Kejari Siak Tahan Tiga Tersangka, Uang Rp421 Juta Disita

Hukrim

Enam Tahanan Kabur Saat Turun dari Mobil di PN Pekanbaru

Hukrim

KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Hukrim

SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif