Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu, Seorang WNA Diamankan

Redaksi - Sabtu, 13 Juni 2026 22:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/06/_3492_Satgas-Pamtas-Yonarhanud-1-PBC-1-Kostrad-Gagalkan-Penyelundupan-21-4-Kg-Sabu---Seorang-WNA-Diamankan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Salah satu barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad di Entikong.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,SANGGAU - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram di Entikong, Kabupaten Sanggau Provionsi Kalimantan Barat. Seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO yang diduga sebagai pelaku turut diamankan.Keberhasilan tersebut berawal dari kegiatan pengendapan (ambush) yang dilaksanakan personel Satgas di jalur rawan pelintasan ilegal sektor kanan PLBN Entikong. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat menyangkal membawa barang terlarang. Namun, kecurigaan personel muncul karena tas yang dibawa pelaku dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.

"Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui membawa narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang terkunci, ditemukan puluhan paket sabu di dalamnya," ujar Dansatgas Letkol Arh Andy Qomarudin.

Berkat ketelitian dan naluri lapangan, personel Satgas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga akhirnya ditemukan 20 paket sabu yang disembunyikan secara rapi menggunakan kemasan teh berwarna hijau untuk mengelabui petugas.

"Dia masuk secara legal seperti pelintas biasa, kemudian kendaraannya ditinggalkan di Entikong. Setelah itu kembali lagi melalui jalur tikus sambil membawa narkotika. Saat itulah kami melakukan penindakan," jelas Dansatgas Letkol Arh Andy Qomarudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal. MO terlebih dahulu memasuki wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong menggunakan dokumen perjalanan resmi. Kendaraan berpelat Malaysia yang dibawanya diparkir di kawasan Pasar Wisata Entikong.

Selanjutnya, pelaku diduga kembali ke wilayah Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut sebelum berupaya masuk kembali ke Indonesia melalui jalur tikus yang melintasi kawasan hutan dan perbukitan perbatasan.

Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini semakin mempertegas komitmen Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal.

Hingga pertengahan Juni 2026, Satgas mencatat total keberhasilan pengamanan narkotika jenis sabu mencapai 167 kilogram serta jenis narkotika lainnya yakni Ganja 12 kilogram, Ekstasi 1.700 Butir dan Catride Liquid Pod sejumlah 199 Pcs yang mana merupakan jenis terbaru dalam pengedaran narkotika saat ini.

Pencapaian ini menunjukkan keseriusan prajurit TNI dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia

Hukrim

Agung Nugroho Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba!

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Hukrim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine

Hukrim

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan