Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu, Seorang WNA Diamankan

Redaksi - Sabtu, 13 Juni 2026 22:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/06/_3492_Satgas-Pamtas-Yonarhanud-1-PBC-1-Kostrad-Gagalkan-Penyelundupan-21-4-Kg-Sabu---Seorang-WNA-Diamankan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Salah satu barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad di Entikong.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,SANGGAU - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram di Entikong, Kabupaten Sanggau Provionsi Kalimantan Barat. Seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO yang diduga sebagai pelaku turut diamankan.Keberhasilan tersebut berawal dari kegiatan pengendapan (ambush) yang dilaksanakan personel Satgas di jalur rawan pelintasan ilegal sektor kanan PLBN Entikong. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat menyangkal membawa barang terlarang. Namun, kecurigaan personel muncul karena tas yang dibawa pelaku dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.

"Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui membawa narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang terkunci, ditemukan puluhan paket sabu di dalamnya," ujar Dansatgas Letkol Arh Andy Qomarudin.

Berkat ketelitian dan naluri lapangan, personel Satgas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga akhirnya ditemukan 20 paket sabu yang disembunyikan secara rapi menggunakan kemasan teh berwarna hijau untuk mengelabui petugas.

"Dia masuk secara legal seperti pelintas biasa, kemudian kendaraannya ditinggalkan di Entikong. Setelah itu kembali lagi melalui jalur tikus sambil membawa narkotika. Saat itulah kami melakukan penindakan," jelas Dansatgas Letkol Arh Andy Qomarudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal. MO terlebih dahulu memasuki wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong menggunakan dokumen perjalanan resmi. Kendaraan berpelat Malaysia yang dibawanya diparkir di kawasan Pasar Wisata Entikong.

Selanjutnya, pelaku diduga kembali ke wilayah Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut sebelum berupaya masuk kembali ke Indonesia melalui jalur tikus yang melintasi kawasan hutan dan perbukitan perbatasan.

Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini semakin mempertegas komitmen Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal.

Hingga pertengahan Juni 2026, Satgas mencatat total keberhasilan pengamanan narkotika jenis sabu mencapai 167 kilogram serta jenis narkotika lainnya yakni Ganja 12 kilogram, Ekstasi 1.700 Butir dan Catride Liquid Pod sejumlah 199 Pcs yang mana merupakan jenis terbaru dalam pengedaran narkotika saat ini.

Pencapaian ini menunjukkan keseriusan prajurit TNI dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Serda Muhammad Raihan Fadhila Raih Emas pada 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026

Hukrim

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional

Hukrim

Polda Riau Musnahkan BB Narkoba Rp69,7 Miliar

Hukrim

Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Latih 30 Siswa Paskibra HUT RI ke-81 Kecamatan Siak Hulu

Hukrim

Polda Riau dan Avsec Bandara SSK II Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,2 Kg

Hukrim

Parah! Dua Pria 57 Tahun di Bengkalis Diciduk Saat Transaksi Sabu