Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Redaksi - Rabu, 10 Juni 2026 20:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/06/_9422_Terekam-CCTV--Pelaku-Curanmor-10-TKP-Diringkus-Polsek-Senapelan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus sorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Pelaku berinisial MK (20) merupakan warga Jalan Singkawang, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan. Dia ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat berada di sekitar kediamannya.

Kapolsek Senapelan, Kompol Dwi Krismiyati, S.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pencurian sepeda motor Honda Scoopy di halaman Klinik Cendana Husada, Jalan Jati, Kecamatan Senapelan.

Korban yang merupakan karyawan klinik, baru menyadari sepeda motornya hilang setelah diberitahu oleh rekannya. Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi, identitas salah satu pelaku akhirnya berhasil diketahui.

"Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata IPTU Dodi, Rabu (10/6/2026).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama rekannya berinisial MU yang saat ini diketahui telah menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk.

Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku telah beraksi di 10 TKP di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Modus yang digunakan hampir serupa, yakni mengincar sepeda motor yang lengah dalam pengamanan.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain Jalan Jati, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Binawidya, Jalan Delima, Rimbo Panjang, Jalan Melur, Jalan H Guru Sulaiman, Jalan Jenderal, Jalan Taman Karya, Jalan Duyung hingga Jalan Sempurna, Kecamatan Payung Sekaki.

Pelaku berhasil menggasak berbagai jenis sepeda motor seperti Honda Scoopy, Honda Beat, Honda Beat Street, Yamaha Aerox, Yamaha Mio hingga Honda Vario. Kendaraan hasil curian kemudian dijual dengan harga mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit.

"Menurut pengakuannya, semua hasil kejahatan ia gunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari," kata Kanit.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pelaku Teror Pocong di Kulim Diamankan Polisi Tak Benar, Ternyata ODGJ

Hukrim

Medio Januari-Mei 2026, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Hukrim

Pembunuhan Sadis Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Terungkap

Hukrim

Skandal Perzinahan Kades, Kriminalisasi Wartawan dan Dugaan Suap Penyidik

Hukrim

Rumah Kontrakan Dibobol, Motor dan Tas Mahasiswi Raib

Hukrim

Mahasiswi Dibacok di Kampus UIN Pekanbaru, Pelaku Diduga Mantan Pacar