KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar

Redaksi - Selasa, 09 Juni 2026 16:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/06/_1559_KPK-akan-Lelang-Rampasan-Senilai-Rp311-Miliar.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Rampasan aset KPK yang akan dilelang pada 18 Juni mendatang.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026. Lelang ini menjadi salah satu upaya optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai aset bernilai ekonomis melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

Beragam aset akan ditawarkan kepada publik, mulai dari telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, kendaraan, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah. Nilai limit yang ditetapkan juga bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa rangkaian proses lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026.

Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan, masyarakat dapat melihat langsung objek lelang melalui kegiatan Aanwijzing yang akan digelar pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"Ini merupakan salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya diumpetin, tidak ada," ujar Mungki di Rupbasan KPK, Jakarta.

Melalui proses Aanwijzing tersebut, calon peserta dapat memeriksa secara langsung kondisi barang yang akan dilelang. Untuk kendaraan bermotor, misalnya, peserta dapat melihat kondisi fisik kendaraan, menyalakan mesin, hingga memastikan kelayakannya sebelum mengikuti proses penawaran.

Pada periode Juni 2026 ini, aset yang dilelang didominasi barang tidak bergerak. Dari total 108 lot yang tersedia, sebanyak 76 lot merupakan aset berupa 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan nilai mencapai Rp308,4 miliar.

Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar, terdiri atas 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, dan empat lot alat berat atau konstruksi. Selain itu, terdapat pula sejumlah barang konsumtif dan perlengkapan pendukung, seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection.

"Barang-barang yang akan dilelang ini sudah melalui proses penilaian. Penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah, dalam hal ini dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan," tambah Mungki.

KPK menegaskan seluruh objek lelang telah melalui proses penilaian resmi guna memastikan nilai limit yang ditetapkan sesuai dengan kondisi dan harga pasar. Aset-aset tersebut juga tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sehingga memberikan peluang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang negara, dengan menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka, KPK terus memperkuat tata kelola pelelangan yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Skema ini tidak hanya memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi negara melalui proses yang terbuka dan dapat diawasi publik.

Untuk menjaga integritas pelaksanaan, seluruh tahapan lelang akan diawasi oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Pengawasan tersebut dilakukan agar proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Informasi mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi KPK.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Hukrim

SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif

Hukrim

SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026

Hukrim

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Hukrim

Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan

Hukrim

Tertibkan Aset Pemko Pekanbaru, Tim Gabungan Bongkar Bangunan Liar