Operasi Antik, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka dari Seluruh Jajaran

Redaksi - Selasa, 12 Mei 2026 16:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/05/_2727_Operasi-Antik--Polda-Riau-Tangkap-557-Tersangka-dari-Seluruh-Jajaran.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Beng/KM
kabarmelayu.comPEKANBARU - Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar selama 22 hari.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan operasi tersebut merupakan operasi rutin yang terprogram sebagai bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Riau.

"Operasi Antik Lancang Kuning 2026 ini dilaksanakan selama 22 hari. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap 435 kasus narkotika dengan total 557 tersangka," ucap Hengki saat konferensi pers.

Menurutnya, dari total tersangka yang diamankan, rata-rata setiap hari aparat berhasil menangkap sekitar 25 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Para tersangka yang ditangkap bukan hanya pengguna, tetapi merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba," jelasnya.

Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 31,85 kilogram, 2.319 butir ekstasi, ganja seberat 110,74 gram, 62 butir happy five, serta 761 cartridge vape mengandung zat berbahaya.

Berdasarkan hasil analisis kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 162.254 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

"Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari bahaya narkotika," tegas Wakapolda.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta pasal terkait tindak pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Wakapolda menegaskan, Polda Riau akan terus berkoordinasi dengan seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana guna mendorong hukuman maksimal terhadap pelaku jaringan narkotika.

"Kami ingin memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam jaringan narkoba, khususnya di wilayah Provinsi Riau," katanya.

Ia juga menegaskan komitmen Polda Riau untuk menerapkan zero tolerance terhadap kejahatan narkotika yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Peredaran narkoba menjadi perhatian serius karena Riau merupakan wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk dan peredaran narkotika," tutupnya.(beng)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan

Hukrim

Pendaftaran Riau Bhayangkara Run 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Hukrim

Sekdakab Hadiri Pelantikan DPC IKA UIR Inhil

Hukrim

Ngadu Ke Diskop UMKM Rohil, Mediasi Koperasi Juang Makmur Bersama Temui Jalan Buntu

Hukrim

Bupati Hadiri Pengukuhan HIMA Persis Inhil

Hukrim

Agung Nugroho Lantik 7 Pejabat Pemko Pekanbaru