Bocah 16 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu di Panger

Redaksi - Rabu, 06 Mei 2026 10:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/05/_1767_Bocah-16-Tahun-Ditangkap-Edarkan-Sabu-di-Panger.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Remaja 16 tahun diamankan polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pangeran Hidayat, Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Remaja yang diketahui baru berusia 16 tahun, diciduk dalam razia narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru di kawasan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Senin (4/5/2026). Bocah ini diduga terlibat peredaran sabu di lokasi yang dikenal sebagai kampung narkoba itu.

Dari tangan remaja tersebut, petugas mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,58 gram. Polisi juga menemukan alat pendukung penyalahgunaan narkoba berupa dua bong (alat hisap), sembilan kaca pirex serta kertas paper.

Razia yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menyasar sebuah lapak di Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota. Lokasi ini diketahui menjadi tempat transaksi sekaligus mengonsumsi narkotika.

"Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penindakan, kami berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga membantu mengedarkan sabu, sementara pelaku utama berhasil melarikan diri," kata AKP Noki, Selasa (5/5/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diketahui sedang berada di lokasi dan diduga tengah melakukan transaksi. Polisi pun langsung mengamankannya beserta barang bukti.

Saat ini remaja tersebut dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti narkotika telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat statusnya masih di bawah umur, penanganan mengacu pada undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika sangat berat. Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap mempertimbangkan aturan perlindungan anak," tutur Kasat.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Hukrim

Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba

Hukrim

Gempur Narkoba, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus

Hukrim

Emak-emak Bongkar Sindikat Narkoba yang Sasar Anak Sekolah di Kuansing

Hukrim

DP3APM Kota Pekanbaru Gagas Hotel Ramah Anak

Hukrim

Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba