Biadab! Balita 4 Tahun di Rohil Tewas Dicabuli Kakek Kandung

Redaksi - Senin, 04 Mei 2026 17:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/05/_3274_Biadab--Balita-4-Tahun-di-Rohil-Tewas-Dicabuli-Kakek-Kandung.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Iwt)
kabarmelayu.comROHIL - Peristiwa meninggalnya bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya terungkap. Balita malang itu diduga menjadi korban tindakan keji kakek kandungnya sendiri, pria berinisial S (45).

Peristiwa memilukan ini terkuak saat orang tua korban membawa anaknya berobat karena mengalami demam tinggi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan medis, tenaga kesehatan menemukan luka robek serius pada bagian vital korban yang diduga akibat trauma benda tumpul.

Meski sempat mendapat perawatan intensif, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) dini hari. Penyebabnya, infeksi berat dari luka yang dialami.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rohil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit PPA Ipda Darlinson Sitorus, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada kakek korban sendiri, S, sebagai pelaku utama.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel mengungkapkan, pelaku sempat mengelak saat diamankan.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah pemeriksaan intensif dan didukung keterangan saksi, yang bersangkutan akhirnya dia mengakui," kata AKP Kris Tofel, Senin (4/5/2026).

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku pada Ahad (26/4/2026) di rumahnya. Modusnya pun sangat memprihatinkan, yakni saat pelaku memandikan dan menidurkan korban.

Untuk memperkuat pembuktian hukum, penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka. Polres Rohil menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan mengedepankan bukti ilmiah.

Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, kasur, dan selimut telah diamankan. Selain itu, jenazah korban juga telah diautopsi di RS Bhayangkara Polda Riau guna memastikan penyebab kematian secara medis.

"Penyidik mengedepankan pembuktian ilmiah seperti visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan," kata Kasat.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah tragedi serupa terulang.

Saat ini tersangka telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 416 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kakek 65 Tahun di Dumai Diiringkus, Diduga Cabuli 7 Anak di bawah Umur

Hukrim

Gagal Salip Truk Tangki, Pemotor di Soekarno Hatta Tewas Terlindas

Hukrim

Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku

Hukrim

Tenggelam di Sungai Kuantan, Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim

Bocah di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Hukrim

Bus ALS Tabrak Truk Tangki di Jalan Lintas Sumatera, 16 Korban Tewas Terbakar