kabarmelayu.comROHIL - Warga binaan
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Banyak yang mempertanyakan kenapa KN, narapidana kasus narkoba dengan vonis seumur hidup, diketahui masih menjadi penghuni lapas terpadat di Indonesia tersebut.
Beberapa narasi di kalangan masyarakat hingga dunia maya pun mencuat. Masyarakat menilai, harusnya KN sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan.
Menanggapi opini miring tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, Amd.IP., S.H., M.H., pun angkat bicara.Mantan Kalapas Depok ini tak menampik hal tersebut.
"Benar, yang bersangkutan masih berada di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi," ucapnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (29/4).
Ia mengatakan, pemindahan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Dan di sana ada berbagai macam alasan untuk pembinaan.
"Serta pemindahan ini hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan disinyalir melakukan sesuatu yang melanggar hukum," terangnya.
Dikatakan, hukuman tinggi saja bukanlah poin utama yang mengharuskan narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
"Bahwa pemindahan itu biasanya untuk kegiatan seperti sidang, permintaan sendiri, dan ada alasan keamanan. Kalau selama kita lihat yang bersangkutan tidak ada indikasi melakukan tindakan yang ditentang hukum, kami menilai KN ini sudah berperilaku baik dan tak berpotensi mengganggu keamanan," sebutnya.
Imam menegaskan, selama warga binaan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi mendapat hukuman tinggi, namun jika selama menjalani masa hukuman warga binaan tetap berperilaku baik, maka kita tidak akan pindahkan.
"Walaupun hukumannya tinggi, di Lapas Kelas IIA tidak ada pelanggaran ataupun potensi gangguan keamanan ketertiban, maka kita tidak akan pindahkan. Berarti dia sudah berniat baik. Begitu juga sebaliknya, ada warga binaan hukuman rendah kalau memang menurut pengamatan kami dari tim lapas dia punya potensi keamanan dan berisiko tinggi, kami akan pindahkan," ucapnya.
Sehingga kata Imam, yang digarisbawahi untuk kasus ini adalah tingkat risiko yang dihasilkan.Pembinaan pemindahan itu berdasarkan assessment risiko. Tingkat risikonya, kalau memang risikonya tinggi walaupun dia hukumannya pendek pasti akan kita pindahkan. Semua pemindahan antar-UPT dalam satu wilayah itu harus izin Kantor Wilayah, lalu di luar wilayah kita harus izin Dirjen.
Selain KN, ia mengatakan ada beberapa warga binaan dengan kasus dan vonis yang sama.
"Untuk pemindahan langsung ke Nusa Kambangan, itu belum ada. Tapi itu tadi, kita tidak tahu dalam waktu dekat atau besok mungkin kalau ada arahan dari pimpinan atau ada warga binaan yang punya potensi untuk berisiko tinggi yang bisa kita segera pindahkan," Pungkasnya.(Yan)