Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Redaksi - Minggu, 26 April 2026 20:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/04/_9800_Aniaya-Korban-Hingga-Babak-Belur--Komplotan-Debt-Collector-di-Pekanbaru-Diringkus.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pelaku saat digelandang ke kantor polisi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Tindak kekerasan disertai pemerasan yang diduga melibatkandebt collector, terjadi di Pekanbaru, tepatnya di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026). Polisi berhasil meringkus empat pelaku.

Tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan empat pria berinisial AD, DO, DA, dan HS.

"Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, Ahad (26/4/2026).

Tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat.

Kombes Hasyim mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pemerasan.

Kejadian bermula saat korban Sayuti Malik Panai (56) yang diberi kuasa oleh pemilik kendaraan bernama Aldela, diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagaidebt collectordari salah satu perusahaan pembiayaan.

Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban.

Karena diberi kuasa, korban kemudian mencoba melakukan mediasi dengan para pelaku. Namun, situasi justru memanas hingga terjadi cekcok mulut berujung penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan menggunakan tangan dan kursi.

Tidak terima atas penganiayaan dan dugaan pemerasan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.

"Perlu kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas," tegas Hasyim.

Selain menangkap para pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai pelaku.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Kombes Hasyim.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik serupa. Pihaknya memastikan akan melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan.

"Kami tegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat," tutup Kombes Hasyim.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Masih Dalam Proses Banding, Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan

Hukrim

Pelaku Penikaman Badut di Marpoyan Serahkan Diri ke Polisi

Hukrim

Badut Pengamen di Marpoyan Ditikam, Usus Terburai

Hukrim

Kasus Pembacokan Mahasiswi di Kampus UIN Suska Riau, Direncanakan Sejak November Lalu

Hukrim

Kondisi Mahasiswi yang Dibacok di Lingkungan Kampus UIN Suska Pekanbaru Berangsur Stabil

Hukrim

Mahasiswi Dibacok di Kampus UIN Pekanbaru, Pelaku Diduga Mantan Pacar