Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi

Redaksi - Jumat, 17 April 2026 19:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/04/_2764_Napi-Lapas-Narkotika-Rumbai-Kendalikan-Peredaran-30-Kilogram-Sabu-dan-19-730-Ekstasi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
kabarmelayu.comPEKANBARU - Lapas Narkotika Rumbai bersama tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap indikasi keterlibatan seorang warga binaan dalam jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru.

Seorang Napi berinisial HFP diduga terlibat sebagai pengendali peredaran 30 kilogram sabu serta 19.730 butir pil ekstasi yang dibawa oleh dua kurir, masing-masing berinisial WH dan J yang sebelumnya diamankan di wilayah Pekanbaru.

Saat ini, HFP telah ditempatkan di sel pengasingan dengan pengawasan ketat guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reindhards Indra Pitoy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan tim Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan seorang warga binaan dalam jaringan peredaran narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memfasilitasi tim Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Pihak Lapas terus berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim dalam mengungkap jaringan ini secara menyeluruh. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reindhards memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan petugas dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak akan mentolerir apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya oknum yang terlibat.

"Jika ada keterlibatan petugas, kami pastikan akan diberikan sanksi tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Lapas Narkotika Rumbai konsisten memperketat pengawasan internal. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari razia rutin dan insidentil, tes urin berkala terhadap warga binaan dan petugas, hingga sosialisasi aturan guna memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkotika (Halinar).

Pihak Lapas juga membuka ruang bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Diketahui sebelumnya, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ini digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, Jumat 10 April 2026.

Ada seorang kurir lainnya yang berinisial H yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, barang bukti yang disita adalah sabu yang dikemas dalam sekitar 30 bungkus plastik ukuran besar bertuliskan merek GUANYINWANG dengan berat netto 29.980,65 gram dan ekstasi dalam empat bungkus plastik ukuran besar dengan total sejumlah 19.730 butir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, hasil interogasi, para kurir diperintahkan oleh HFP yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, untuk menjemput barang haram tersebut. HFP sendiri telah mengakui perannya itu.

"Narkotika jenis sabu dan ekstasi didapatkan dari bos Malaysia inisial V untuk selanjutnya akan dikirim ke Madura keesokan harinya," kata Brigjen Eko.

Barang bukti sabu ini ditaksir bernilai Rp53 miliar. Sedangkan ekstasi yang disita diperkirakan senilai Rp19 miliar.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Hukrim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine

Hukrim

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan

Hukrim

Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja

Hukrim

Kalapas dan Jajaran Sholat Idul Adha Bersama Warga Binaan