kabarmelayu.comKUANSING - Salah satu hotel di Kuantan Singingi ditipu oleh seorang pria berinisial WS (46) yang mengaku sebagai anggota (Badan Narkotika Nasional (
BNN). Pihak hotel mengalami kerugian belasan juta akibat tunggakan sewa kamar yang tak dibayar.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak BNNP Riau menerima informasi dari AKP Rudi, personel Brimob Polda Kepulauan Riau
Peristiwa terjadi di Wisma Hotel Serena, Siturajo Kari, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (14/4/2026). Kecurigaan muncul dari pemilik hotel, Ibu Ema, yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada adiknya, AKP Rudi.
Menindaklanjuti laporan itu, BNNP Riau langsung memerintahkan BNNK Kuantan Singingi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas pelaku bernama Wawan Setiawan, seorang wiraswasta yang berdomisili di Batu Rijal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Ali Machfud menjelaskan, pelaku telah menginap selama kurang lebih dua minggu, namun tidak kunjung melunasi tagihan sebesar Rp15.000.000.
Kepada pihak hotel, pelaku berdalih pembayaran masih menunggu pencairan dana dari kantor.
"Pelaku kerap mengaku sebagai anggota BNNP Riau kepada karyawan hotel, sehingga awalnya dipercaya," ujar Kombes Ali, Rabu (15/4/2026).
Saat pelaku diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa KTA dan ID Card BNNP Riau, lencana BNN, KTA Polri, kartu anggota BIN, beberapa kartu ATM, hingga dokumen kepemilikan dan perpajakan.
"Pelaku diduga sengaja menggunakan atribut dan identitas palsu untuk meyakinkan korban dan melakukan penipuan," jelas Ali.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa pelaku juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan lainnya.