kabarmelayu.comPEKANBARU - Seorang sopir inisial MI diamankan tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. MI diamankan bersama mobil L300 yang dikemudikannya saat hendak mendistribusikan
BBM bersubsidi jenis biosolar untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Ahad (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pengungkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Subdit IV sejak Sabtu (4/4/2026). Polisi melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut informasi adanya praktik pelangsiran BBM subsidi.
"Saat diamankan tim juga menemukan tim menemukan sebanyak 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Selasa (7/4/2026).
Kombes Ade mengatakan, Biosolar yang diangkut tersangka akan diperjualbelikan kepada pelaku aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Praktik ilegal merugikan negara sekaligus merusak lingkungan. Penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar selama ini diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.
Diketahui, mobil L300 yang dikemudikan tersangka sengaja dimodifikasi agar dapat memuat banyak BBM Biosolar melebihi kapasitas tangki kendaraan tersebut.
Setelah mengamankan mobil L300, bersama 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan. Tim Subdit IV kembali menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter serta tambahan jerigen berisi biosolar di rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Total BBM Biosolar yang ditemukan sebanyak 3.200 liter.
"Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya dari hulu," tegas Kombes Ade.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi, sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal. Ini yang terus kami lakukan," tutupnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian, menambahkan, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku telah lama menjalankan praktik pelangsiran BBM bersubsidi dengan modus yang cukup sistematis.
"Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali," jelas Teddy.
Pelaku juga mengakui bahwa sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik, yakni sebagai bahan bakar mesin dompeng, yang selama ini menjadi alat utama dalam praktik penambangan ilegal.
"Ini yang menjadi perhatian serius kami. Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," tegasnya.
Pengakuan lainnya dari tersangka, MI mengaku BBM Biosolar tersebut juga diperjualbelikan untuk kebutuhan lainnya seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi.
"Namun yang menjadi fokus kami adalah jalur distribusi ke tambang ilegal dalam penindakan ini," kata Teddy.
Teddy menegaskan bahwa pengungkapan ini juga merupakan upaya Polda Riau dalam memutus salah satu jalur pasokan utama BBM subsidi ke aktivitas PETI di Kuantan Mudik.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi yang lebih besar dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini," tukas AKBP Teddy.