Puluhan Ton Bawang dan Cabai Ilegal l di Inhil Diamankan

Redaksi - Kamis, 02 April 2026 15:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/04/_2865_Puluhan-Ton-Bawang-dan-Cabai-Ilegal-l-di-Inhil-Diamankan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Bawang dan cabai ilegal yang berhasil diamankan di Inhil.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai (TT) berhasil melakukan tindakan pengamanan terhadap satu unit kapal motor yang mengangkut puluhan ton bawang merah dan cabai kering ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (31/3/2026).

Komoditas tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen karantina resmi sebagai syarat wajib lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah.

Operasi pengamanan dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT di bawah pimpinan Kapten Arh. Tumpal Purba (Danpok Bansus) dan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak (Dan BKI-E).

Berhasil diamankan Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No. 396 saat sedang berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Berdasarkan pemeriksaan awal pada pukul 14.15 WIB, kapal yang berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, tersebut ditemukan membawa muatan bawang merah campuran dan cabai kering tanpa dilengkapi sertifikasi kesehatan tumbuhan dari badan karantina.

Komandan Deninteldam XIX/TT, Letkol Infanteri Rahim Cahyadi, melalui Kapten Tumpal Purba, menjelaskan bahwa terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah muatan antara manifest kapal dengan fakta di lapangan.

Adapun manifest Kapal, Mencantumkan muatan sebesar 32 ton dan berdasarkan pemeriksaan fisik, muatan diduga mencapai 50 hingga 60 ton.

Setelah pemeriksaan di lokasi rampung, kapal diarahkan menuju Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk proses bongkar muat. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.

Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, memastikan bahwa seluruh komoditas ilegal tersebut akan dimusnahkan guna mencegah potensi penyebaran hama penyakit tumbuhan.

"Seluruh barang bukti akan dirusak setelah proses administrasi dan pembuatan berita acara selesai. Pemusnahan dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026," tegas Izma.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui Deninteldam dalam memperketat pengawasan di jalur-jalur non-prosedural seperti pelabuhan rakyat.

Hingga saat ini, proses hukum dan administrasi terus dikoordinasikan dengan instansi terkait guna mencegah praktik penyelundupan serupa di wilayah hukum Provinsi Riau.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Hukrim

Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai

Hukrim

Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan

Hukrim

Pembuang Sampah Liar di Pekanbaru DItangkap, 8 Kendaraan Diamankan

Hukrim

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Kuansing, Disalurkan ke Tambang Ilegal

Hukrim

Salurkan Solar Subsidi untuk PETI di Kuansing, L300 dan Supir Diamankan