PEKANBARU -Polda Riau menegaskan pencopotan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru tidak berkaitan dengan isu praktik tangkap lepas. Namun pencopotan jabatan itu terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkotika jenis etomidate.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, penanganan pengguna etomidate seharusnya mengedepankan rehabilitasi, bukan pidana penjara.
"Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis etomidate ini memang seharusnya direhabilitasi. Ini bukan perkara baru dan bukan praktik tangkap lepas seperti isu yang beredar," terang Kombes Pandra, Sabtu (28/3/2026).
Ketentuan tersebut merujuk pada Permenkes No. 15 Tahun 2025 yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II, serta aturan lain terkait mekanisme rehabilitasi pengguna.
Dalam prosesnya, penanganan pengguna narkotika dilakukan melalui asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan apakah pelaku layak direhabilitasi.
Namun Polda Riau mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses tersebut. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada pelaku agar tidak diproses hukum.
Padahal, mekanisme rehabilitasi seharusnya berjalan tanpa pungutan biaya dan berdasarkan hasil asesmen resmi.
Saat ini, kasus dugaan penyimpangan tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Personel yang diduga terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.