kabarmelayu.comKAMPAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengungkap kasus besar peredaran narkotika. Selain sabu, polisi juga menemukaan 2 senjata api rakitan beserta puluhan amunisi, Rabu (25/03/2026).
Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan di kawasan Kebun Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar masing-masing berinisial ME (38), serta pasangan suami istri AZ (27) dan YE (31). Polisi menyita 13 paket sabu dengan berat kotor mencapai 106,14 gram.
Dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan puluhan butir amunisi, diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal para pelaku. Di antaranya satu senjata api rakitan laras panjang jenis senapan dengan satu butir amunisi, satu senjata api rakitan laras pendek jenis FN lengkap dengan magazen berisi satu butir peluru kaliber 6 mm, 58 butir amunisi kaliber 5,56×45 mm, tiga kotak amunisi, serta beberapa unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan ME di sebuah pondok di kebun gambir miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan senjata api rakitan beserta amunisi yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, ME mengaku telah menyerahkan sebagian sabu kepada pasangan AZ dan YE.
"Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Kedua pelaku berhasil diamankan di pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia yang tidak jauh dari lokasi pertama," kata AKP Markus, Jumat (27/03/2026).
Dari tangan YE, petugas menemukan tas berwarna pink berisi 13 paket diduga sabu. Keduanya mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari ME.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dalam KUHP terbaru.Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.