Penyelundupan 13 Kilogram Sabu Digagalkan di Bengkalis

Redaksi - Minggu, 22 Maret 2026 16:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/03/_7256_Penyelundupan-13-Kilogram-Sabu-Digagalkan-di-Bengkalis.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Tim saat mengamankan tersangka dan barang bukti.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comBENGKALIS- Kepolisian Resor Bengkalis kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan nyawa generasi muda. Belasan kilo sabu diamankan.

Drama penangkapan ini terjadi pada Sabtu (21/3/2026) pagi di tengah antrean kendaraan Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kabupaten Bengkalis. Lokasi yang biasanya dipenuhi warga yang hendak menyeberang seketika berubah mencekam saat petugas menyergap target yang sudah dipantau gerak-geriknya sejak awal.

Operasi senyap yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel ini berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

"Keduanya diketahui berinisial HS (32) dan DS (44), yang tak berkutik saat petugas mulai menggeledah kendaraan Daihatsu Ayla putih yang mereka tumpangi," ujar Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh, Ahad (22/3/2026).

Hasil penggeledahan polisi menemukan 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 13 kilogram. Petugas juga menyita 373 cartridge diduga etomidate narkotika golongan II, yang terdiri dari 223 unit warna hitam dan 150 unit warna merah.

Interogasi awal, kedua tersangka mengaku hanya sebagai "kuda" atau kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial J yang kini berstatus buron.

"Mereka dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp50 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Bengkalis menuju destinasi akhir di Kota Palembang," ucap Fahrian.

Sialnya bagi mereka, selain terancam hukuman berat, kedua tersangka ini juga terbukti mengonsumsi barang yang mereka edarkan sendiri. Hasil tes urine menunjukkan bahwa HS dan DS positif mengandung methamphetamine, mengonfirmasi bahwa mereka bukan sekadar kurir logistik, melainkan juga pengguna aktif.

Fahrian menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dukungan instansinya terhadap program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Dia menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk menjadikan Bengkalis sebagai jalur perlintasan strategis."Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan dan pengembangan guna memburu sosok J," kata Fahrian.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika mencium aroma aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan

Hukrim

Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja

Hukrim

Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau

Hukrim

Bersama Granat, Kepala BNNK Pekanbaru Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda Tentang Bahaya Narkoba

Hukrim

Dua Personel Polres Dumai Dipecat

Hukrim

Polsek Bangko Pusako Sita Sabu 43,3 Gram dan Ratusan Amunisi Kaliber Berbeda