kabarmelayu.comPEKANBARU - Polda Riau bergerak cepat dalam menuntaskan kasus pembunuhan
Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (
SPDP) kasus gajah yang ditemukan tanpa kepala dan gading tersebut.
Polda Riau berhasil mengungkap kasus kematian gajah liar dengan meringkus 15 orang tersangka yang tergabung dalam sindikat perburuan satwa liar lintas provinsi. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Polda Riau telah menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah
"Kejati Riau telah menerima SPDP" ujarnya.
Ada dua SPDP yang diterima Kejaksaan, yakni masing-masing 13 tersangka dan 1 tersangka. Sementara berkas lainnya masih ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan.
Kejati Riau telah menerbitkan P-16 atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara. Tiga jaksa yang ditunjuk tersebut akan mengawal jalannya penyidikan dan meneliti berkas perkara.
Sebelumnya.Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan delapan tersangka ditangkap di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sementara tujuh lainnya diciduk hingga ke Pulau Jawa.
Mereka berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43). Kemudian, 7 pelaku lainnya ditangkap di wilayah pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).
"Para tersangka memiliki peran spesifik yang saling mendukung, mulai dari penyedia dana (pemodal), eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan," kata Herry.
Polisi juga mengamankan enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, serta tengkorak dan rahang gajah yang telah dibunuh.
Tak hanya gajah, petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau sumatera, yang menunjukkan bahwa kelompok ini menyasar berbagai satwa kunci yang terancam punah.
Nilai ekonomi dari perdagangan ilegal ini memang sangat menggiurkan bagi para pelaku, namun menghancurkan bagi ekosistem. "Satu pasang gading gajah dapat dijual dengan harga mencapai Rp130 juta," jelasnya.
Polisi bahkan menemukan mesin pembuat pipa rokok yang digunakan untuk mengolah gading menjadi barang seni bernilai tinggi guna menyamarkan asal-usul material ilegal tersebut sebelum dijual ke kolektor.
Kasus ini bermula pada Februari 2026, saat seekor gajah jantan berusia 40 tahun ditemukan mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Kondisi bangkai gajah tersebut sangat memprihatinkan, ditemukan dalam posisi duduk dengan kepala yang sudah terpotong dan kedua gadingnya raib
. Hasil autopsi di lapangan menunjukkan adanya dua proyektil logam yang bersarang di tubuh raksasa lembut tersebut.