Kasus Pembacokan Mahasiswi di Kampus UIN Suska Riau, Direncanakan Sejak November Lalu

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 23:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/02/_1480_Kasus-Pembacokan-Mahasiswi-di-Kampus-UIN-Suska--Direncanakan-Sejak-November-Lalu.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
RM, pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pembacokan mahasiswi Fakultas Hukum Syariah di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Pelaku inisial RM diketahui telah merencanakan aksinya sejak November 2025. Dia mempersiapkan senjata tajam dengan mengasah kapak serta golok di rumah sebelum melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan, niat pelaku untuk menganiaya korban sudah muncul beberapa bulan lalu, namun baru dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026).

"Dari keterangan pelaku memang sudah ada niat sejak November untuk melakukan pembacokan. Dia sempat mengasah kapak dan parang yang akan digunakan. Setelah itu pelaku menuju kampus untuk menemui korban," kata AKP Anggi, Jumat (27/2/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi di ruang ujian lantai dua Fakultas Hukum. Saat melancarkan aksinya, pelaku berinisial R disebut hanya menggunakan kapak, meski sebelumnya juga telah menyiapkan pisau sebagai cadangan.

Korban berinisial F, mahasiswi semester delapan itu mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, antara lain belakang telinga, dahi, leher, punggung, serta pergelangan tangan kiri.

"Lukanya cukup dalam akibat sayatan senjata tajam. Untuk pemulihan korban, nanti akan dijelaskan oleh pihak medis," kata AKP Anggi.

Pelaku RM diketahui merupakan mahasiswa jurusan Hukum Syariah. Polisi memastikan senjata tajam berupa kapak dan pisau telah dipersiapkan sebelum pelaku datang ke lokasi kejadian, menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan secara matang.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Aparat terus mendalami motif serta kemungkinan faktor lain yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban akan mengikuti seminar proposal, Kamis pagi (26/2/2026). Pelaku RM membacok korban hingga mengalami luka serius.

Motif pelaku diduga persoalan asmara.

Saat diamankan, dari tas pelaku ditemukan sebilah parang dan kapak yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Hukrim

Bocah di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Hukrim

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Hukrim

Pelaku Penikaman Badut di Marpoyan Serahkan Diri ke Polisi

Hukrim

Badut Pengamen di Marpoyan Ditikam, Usus Terburai

Hukrim

Kondisi Mahasiswi yang Dibacok di Lingkungan Kampus UIN Suska Pekanbaru Berangsur Stabil