kabarmelayu.comPEKANBARU - Setelah mengikuti serangkaian proses hukum di kepolisian dan kejaksaan, Roy Sanders, pria yang dianiaya saat menggendong bayi di Sekolah Dasar Assofa pada 23 Agustus 2025 lalu, akhirnya memaafkan terdakwa.
Roy hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/2/2026) bersama terdakwa untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dalam sidang itu, Hakim Ketua, Dedy,memaparkan bahwa syarat agar terpenuhinya RJ, terdakwa harus segera membuat video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
Hakim juga meminta agar yang bersangkutan bersyukur karena korban bersedia membuka pintu maaf.
"Kamu harus bersyukur bertemu dengan orang baik yang mau membuka pintu hati memberikan maaf. Buat video klarifikasi permohonan maaf. Jika tidak, permohonan penangguhan tidak saya kabulkan. Masih ada kuncinya di situ," tegas Hakim Dedy.
Roy selaku korban mengatakan, sebelumnya telah membuka ruang mediasi sejak di tingkat sekolah hingga kepolisian. Namun permintaan agar tersangka menyampaikan permohonan maaf melalui video saat itu tidak diakomodasi.
"Kami sudah membuka pintu mediasi seluas-luasnya, tapi waktu itu ditolak. Bahkan di kejaksaan kami sempat menutup mediasi karena merasa seperti dipermainkan," ujar Roy.
Keputusan penyelesaian melalui Restorative Justice tersebut dicapai setelah melalui proses panjang. Ia menegaskan pihaknya hanya meminta surat pernyataan dan permohonan maaf secara terbuka karena kasus tersebut telah viral.
"Alhamdulillah, tadi permintaan kami bersama Pak Hakim dipenuhi dan disepakati. Dari awal sebenarnya kami hanya meminta permohonan maaf di sekolah, tidak ada pernyataan macam-macam atau video," kata Roy usai sidang.
Ia menjelaskan keputusan memaafkan terdakwa diambil atas dasar kemanusiaan, terutama setelah mempertimbangkan kondisi anak terdakwa yang masih kecil.
"Mungkin juga karena suasana menjelang Ramadhan. Kami yakin Allah yang membolak-balikkan hati. Yang kami minta hanya surat pernyataan permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka karena kasus ini sudah viral," ucapnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di lingkungan SD Assofa, Jalan Assofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru Agustus lalu.
Kejadian bermula ketika terdakwa yang mengendarai mobil Toyota Avanza BM 1530 OLA hendak memarkirkan kendaraannya. Mobil tersebut diduga menyenggol kaki Roy yang sedang menggendong bayi berusia sembilan bulan.
Merasa tersenggol, Roy menyentuh mobil tersebut, namun hal itu diduga memicu emosi terdakwa.
Terdakwa kemudian disebut mendorong korban dua kali hingga mengenai bayi yang digendong. Tidak hanya itu, terdakwa juga memukul kepala korban. Saat Roy berusaha menyelamatkan bayinya, terdakwa kembali mendorong hingga bayi tersebut terjatuh.
Aksi tersebut baru berhenti setelah sejumlah orang melerai. Meski telah dilerai, terdakwa disebut masih sempat mengeluarkan kata-kata kasar.
Peristiwa itu terekam CCTv dan hingga videonya beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik.