Permintaan Hubungan Badan Tak Wajar Ditolak, Suami di Rohil Aniaya Istri dan Anak

Redaksi - Minggu, 08 Februari 2026 14:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/02/_2317_Permintaan-Hubungan-Badan-Tak-Wajar-Ditolak--Suami-di-Rohil-Aniaya-Istri-dan-Anak.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comROHIL -Pria berinisial FS alias BV (32) diamankan aparat Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil). Dia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya yang masih sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Putu Adi Juniwinata menjelaskan, pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.

"Seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana KDRT telah diamankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Putu Adi, Ahad (8/2/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek Bagan Sinembah/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 4 Februari 2026, korban merupakan istri pelaku berinisial MS (28). Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Bagan Sinembah, Rohil.

Kejadian bermula saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku diduga meminta berhubungan badan dengan cara yang tidak wajar dan ditolak. Penolakan itu berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

"Pelaku diduga memukul korban, menjambak rambut, serta membanting kepala korban ke lantai. Selain itu, pelaku juga diduga memukul tubuh korban menggunakan tongkat," jelas Kasat Reskrim.

Tak hanya terhadap istrinya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak korban yang berusia 11 tahun yang terjadi pada pagi harinya. Pasalnya sepele, anak itu tidak menuruti perintah pelaku yang menyuruhnya membeli minyak goreng.

Pelaku diduga memukul si anak menggunakan tali pinggang hingga mengenai bagian wajah dan mata korban.

AKP Putu Adi menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.

"Pelaku diantar ke Polsek dan langsung diamankan untuk pemeriksaan. Barang bukti berupa visum sudah dikantongi penyidik," katanya.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur. Kasus ini masih terus kami dalami," tutup AKP Putu Adi.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

DP3APM Kota Pekanbaru Gagas Hotel Ramah Anak

Hukrim

Ranperda Perlindungan Anak Riau, Diminta Fokus pada Norma Utama

Hukrim

Pemenuhan Hak Anak, PKK Pekanbaru Jalin Kerja Sama Lapas Anak

Hukrim

UPT SDN 024 Tarai Bangun Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Dalam Pelayanan Siswa Inklusif

Hukrim

Ramadhan 1447 H, UPT SDN 011 Desa Baru Maksimalkan Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Hukrim

Bayi Umur Satu Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Biadab di Inhu