Bayi Umur Satu Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Biadab di Inhu

Redaksi - Minggu, 08 Februari 2026 13:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/02/_355_Bayi-Umur-Satu-Tahun-Jadi-Korban-Kekerasan-Seksual-Ayah-Tiri-Biadab-di-Inhu.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pelaku kekerasan seksual terhadap bayi satu tahun di Inhu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - Kepolisian Sektor Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membekuk terduga pelaku kekerasan seksual terhadap bayi yang baru berusia satu tahun. Parahnya, pelaku adalah ayah tiri korban.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, M. Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan kejadian tersebut. TKP berada di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

"Polsek Pasir Penyu telah mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Saat ini proses hukum sedang berjalan dan korban mendapat perlindungan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Aiptu Misran, Ahad (8/2/2026).

Ia menegaskan, bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta kerahasiaan identitas korban.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada pertengahan Januari 2026 lalu di kediaman korban. Kecurigaan awal muncul setelah ibu kandung korban melihat adanya kondisi tidak wajar pada anaknya. Merasa khawatir, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, mengecek tempat kejadian perkara, serta membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna kepentingan hukum dan perlindungan kesehatan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026), setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar tempat tinggalnya.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Polres Inhu menegaskan komitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius, profesional, dan berkeadilan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

"Anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat," tutup Aiptu Misran.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

DP3APM Kota Pekanbaru Gagas Hotel Ramah Anak

Hukrim

Ranperda Perlindungan Anak Riau, Diminta Fokus pada Norma Utama

Hukrim

Pemenuhan Hak Anak, PKK Pekanbaru Jalin Kerja Sama Lapas Anak

Hukrim

UPT SDN 024 Tarai Bangun Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Dalam Pelayanan Siswa Inklusif

Hukrim

Ramadhan 1447 H, UPT SDN 011 Desa Baru Maksimalkan Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Hukrim

Permintaan Hubungan Badan Tak Wajar Ditolak, Suami di Rohil Aniaya Istri dan Anak