Kejagung Deteksi Keberadaan Riza Chalid Masih di Kawasan ASEAN

Redaksi - Selasa, 03 Februari 2026 16:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/02/_712_Kejagung-Deteksi-Keberadaan-Riza-Chalid-Masih-di-Kawasan-ASEAN.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Riza Chalid yang kini masuk dalam red notice yang diterbitkan Interpol.(Foto: Ist)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini buronan internasional yang juga tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina, M Riza Chalid, keberadaannya tak jauh dari Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriyatna mengatakan, dari identifikasi tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riza Chalid masih bermukim di salah satu negara tetangga di Asia Tenggara (ASEAN).

"Informasi dari penyidik sih (Riza Chalid) ada di salah satu negara, ya negara di wilayah ASEAN," ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026) seperti dikutip dari republika.co.id.

Namun begitu, Anang belum bersedia mengungkapkan informasi pasti keberadaan Riza Chalid itu apakah di Malaysia, atau di Singapura seperti yang pernah diungkap oleh Kementerian Imigrasi melalui pencatatan penggunaan paspor Si Raja Minyak itu.

"Tetapi kita tidak bisa memastikan, dan yang jelas red notice-nya sudah diterbitkan oleh interpol," ujar Anang.

Menurut Anang, penerbitan red notice oleh Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis tersebut akan semakin membatasi ruang gerak Riza Chalid. "Karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara-negara anggota yang terikat interpol," ujar Anang.

Saat ini Jampidsus di Kejagung, kata Anang tinggal menunggu i'tikad baik dari negara-negara anggota interpol di tempat Riza Chalid berada, untuk bersedia menangkapnya lalu menyerahkannya ke aparat hukum Indonesia. Dari penerbitan red notice, status buronan internasional Riza Chalid tersebar ke 197 negara anggota interpol di seluruh dunia.

"Red notice ini, sifatnya bukan kewajiban (negara anggota interpol dalam menangkap). Ini (red notice) nggak terlalu mengikat, sifatnya sukarela. Dan itu tergantung kepada negara-negara anggota interpol. Kalau mereka (negara anggota interpol) beri'tikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di negara itu ada keberadaan DPO (buronan subjek red notice), lalu tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB (Interpol Polri)," ujar Anang.

Informasi negara interpol kepada NCB Polri itu yang selanjutnya akan berujung pada proses penangkapan, lalu penyerahan ke otoritas hukum Indonesia.

Jampidsus di Kejagung mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, pada Juli 2025 lalu.

Kasus tersebut terkait dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285,3 triliun sepanjang periode 2018-2023. Kasus tersebut saat ini sudah berujung ke pengadilan dengan menyidangkan belasan terdakwa, tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang merupakan anak kandung Riza Chalid.

Namun sebelum diumumkan tersangka Riza Chalid sudah berhasil kabur keluar Indonesia.

Republika

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar

Hukrim

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hukrim

Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat

Hukrim

KPK Ungkap Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani

Hukrim

Ternyata Wabup Kuansing Sempat Diperiksa KPK Saat OTT Bupati dan Sekda

Hukrim

Tak Hanya Suap Jabatan, Bupati Kuansing juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan