Riza Chalid Resmi Buron Interpol!

Redaksi - Minggu, 01 Februari 2026 21:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/02/_812_Riza-Chalid-Resmi-Buron-Interpol-.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Riza Chalid yang kini resmi menjadi buron Interpol.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Kepolisian Internasional (Interpol) menerbitkan status buronan internasional atau red notice terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid (MRC). Penerbitan tersebut mewajibkan 109 negara anggota interpol untuk menangkap dan menyerahkan Riza Chalid ke aparat Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Riza Chalid berstatus tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 10 Juli 2025 lalu terkait korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung menyampaikan, penerbitan status red notice terhadap Riza Chalid efektif per tanggal 23 Januari 2026. Status buronan intesional terhadap Riza Chalid itu diterbitkan resmi oleh Markas Besar (Mabes) Interpol di Lyon, Prancis.

"Kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, atau disebut MRC telah terbit," kata Untung di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (1/2/2026).

Untung menerangkan, dengan status red notice tersebut, negara-negara anggota interpol wajib melakukan penangkapan, penahanan, dan penyerahan Riza Chalid jika diketahui keberadaannya di negara-negara anggota.

Status red notice terhadap Riza Chalid sudah diterbitkan ke semua negara anggota interpol. Keberadaan Riza Chalid sendiri telah diketahui di salah satu negara anggota Interpol, namun dia belum membeberkannya. Interpol Indonesia masih terus melakukan koordinasi, dan membantu mengidentifikasi Riza Chalid.

Riza Chalid sendiri, dalam penjelasan oleh Kementerian Imigrasi, penggunaan paspor terakhirnya pada awal Februari 2025. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman beberapa waktu lalu menyampaikan, paspor Indonesia milik Riza Chalid terdeteksi melewati pintu imigrasi dai Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 dengan tujuan negara bagian Malaysia.

Sebelum itu, Kementerian Imigrasi juga mencatat penggunaan paspor Riza Chalid pada Oktober 2024 di Bandar Udara Singapura.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, juga mengonfirmasi bahwa paspor Riza Chalid telah dicabut. Berdasarkan catatan imigrasi, Riza diketahui meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia.

"Perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia," kata Agus.

Republika

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar

Hukrim

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hukrim

Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat

Hukrim

KPK Ungkap Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani

Hukrim

Ternyata Wabup Kuansing Sempat Diperiksa KPK Saat OTT Bupati dan Sekda

Hukrim

Tak Hanya Suap Jabatan, Bupati Kuansing juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan