kabarmelayu.comPEKANBARU - Tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua supir serta dua truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen serta dua supir. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.
Kedua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) diamankan saat mengangkut kayu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada Jumat (30/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Berdasarkan pengakuan keduanya, kayu tersebut diambil dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan," terang Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (31/1/2026) malam.
Kayu olahan tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial M alias Nok untuk diantarkan ke gudang kayu beralamat di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu serta jaringan penampung hasil pembalakan liar.
Dia menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.