kabarmelayu.comROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti (
BB) narkotika dalam jumlah besar di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026).
BB tersebut di antaranya sabu-sabu seberat 3.989,72 gram atau hampir 4 kilogram, ekstasi 3.495 butir serta
Happy Five (HS) 10.000 butir.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dan disaksikan Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, bersama perwakilan DPRD, Pengadilan Negeri, BNN, Dinas Kesehatan, jajaran Forkopimda, serta PJU Polres Rohil.
Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dengan dukungan penuh pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Keberhasilan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," ujar Kapolres.
Ia menegaskan, pengungkapan dengan barang bukti hampir 4 kilogram sabu ini secara langsung telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Sinergi seluruh pihak dinilai sangat penting untuk terus diperkuat," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga hancur sebelum dibuang.
"Proses tersebut disaksikan langsung oleh para undangan dan tersangka sebagai bentuk transparansi," ujarnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, serta sebagian telah disisihkan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk kepentingan pembuktian di persidangan.