Tiga Pelaku Ilog di Sungai Nibung Bengkalis Diciduk Polisi, Kayu Setara 8 Truk Diamankan

Redaksi - Jumat, 30 Januari 2026 14:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/01/_9136_Tiga-Pelaku-Ilog-di-Sungai-Nibung-Bengkalis-Diciduk-Polisi--Kayu-Setara-8-Truk-Diamankan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Barang bukti kapal beserta kayu yang diamankan dari lokasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Tiga pelaku ilegal logging di Sungai Nibung, Siak Kecil Kabupaten Bengkalis diringkus polisi. Pelaku beserta barang bukti kayu setara 8 truk serta satu unit kapal pompong diamankan.

Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis, Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di bawah komando Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel.

"Petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar Jumat (30/1/2026).

Polisi juga menyita satu unit kapal pompong hitam yang bermuatan kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter dengan volume setara 8 truk colt diesel yang akan diolah menjadi papan siap jual.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas keluar masuknya truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung. Menanggapi informasi tersebut, Tim Tipidter bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan sejak Rabu sore guna memastikan kebenaran aktivitas ilegal tersebut.

Pukul 17.00 WIB, tim menemukan tumpukan kayu yang terapung. Setelah dilakukan pengintaian hingga pukul 19.30 WIB, terlihat sebuah kapal pompong mendekat untuk menarik kayu-kayu tersebut ke daratan.

"Petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal tanpa perlawanan," ucap Fahrian.

Hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bekerja di bawah perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Kayu-kayu tersebut juga diduga kuat milik seorang individu berinisial P yang saat ini identitasnya tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih mendalam.

"Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus mengejar jaringan utama di balik praktik ini guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara," tegas AKBP Fahrian.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kandis, 6.500 Liter Solar Disita

Hukrim

Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog

Hukrim

PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan

Hukrim

Diduga Tambang Emas llegal di Sumbar, Warga Keluhkan Air Sungai Kampar Keruh

Hukrim

Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan

Hukrim

Pengiriman PMI Ilegal Melalui Tanjung Harapan Selatpanjang Digagalkan