Kampung Narkoba Panger Dirazia, 10 Orang Diamankan

Redaksi - Senin, 19 Januari 2026 15:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/01/_2917_Kampung-Narkoba-Panger-Dirazia--10-Orang-Diamankan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Petugas memeriksa salah seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Pangeran Hidayat.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk kesekian kalinya melakukan razia di seputaran Jalan Pangeran Hidayat yang dikenal sebagai kampung narkoba di Pekanbaru, Sabtu (17/01/2025) malam.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, menyasar Gang Suri Tauladan, wilayah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena diduga menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Polisi juga menemukan sebuah lokasi yang disinyalir kuat sebagai lapak penjualan narkotika sekaligus tempat konsumsi sabu oleh para pembeli.

"Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Malam ini kami lakukan penindakan langsung di lapangan," kata Kompol Yacup.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para terduga pelaku berada di dalam lokasi. Bahkan, polisi memastikan bandar narkoba tertangkap tangan sedang melakukan transaksi di tempat tersebut.

"Tim kami mengamankan 10 orang di satu lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan dan penggunaan narkoba. Bandar juga kami dapati berada di lokasi," kata Kasat.

Selain mengamankan para terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 gram, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasalnya 114 ayat 1 uu 35 /2009 dan atau 609(1) hrf a uu no 1/2023 ttg kuhp dan atau 609(1) hrf b uu no 1 /2026 ttg penyesuaian pidana.

"Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," tegas Kompol Yacup.

Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, khususnya di kawasan yang meresahkan masyarakat, serta mengajak warga untuk aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai narkotika di Kota Pekanbaru.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu, Seorang WNA Diamankan

Hukrim

Agung Nugroho Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba!

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Hukrim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine

Hukrim

Operasi Patuh LK 2026 Segera Digelar, Ini Fokus Penindakan