Tambang Ilegal di Sungai Pinang Digerebek, Alat Berat dan Pekerja Diamankan

Redaksi - Sabtu, 17 Januari 2026 12:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/01/_8284_Tambang-Ilegal-di-Sungai-Pinang-Digerebek--Alat-Berat-dan-Pekerja-Diamankan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Satreskrim Polres Kampar saat melakukan penindakan tambang ilegal di Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Kampar.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKAMPAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menggerebek aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dua pekerja dan satu unit ekskavator diamankan

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 14.55 WIB, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, dua pekerja yang diamankan masing-masing berinisial AY (47), warga Desa Kualu, dan AR (25), warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Tim kami mendapati alat berat sedang beroperasi. Di lokasi langsung kami amankan dua pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batu dan pasir tanpa izin," ujar AKP Gian.

Selain mengamankan kedua pekerja, polisi turut menyita barang bukti satu unit alat berat merek Hitachi 210 5G oranye lengkap dengan kunci kontak.Turut diamankan satu batang pipa paralon ukuran 6 inci sepanjang delapan meter, saringan pemisah batu dan pasir dari besi angker serta beberapa buku administrasi penjualan dan catatan pembelian pasir dan batu.

Pengungkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim Satreskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang, Sertu Dasrianto, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan. Saat itu, aktivitas penambangan masih berlangsung.

"edua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Gian seraya menambahkan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan berlaku.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan

Hukrim

Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar

Hukrim

Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar

Hukrim

Siap Ekspor, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal di Meranti

Hukrim

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Hukrim

Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai