kabarmelayu.comKAMPAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menggerebek aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan
Tambang, Kabupaten Kampar. Dua pekerja dan satu unit ekskavator diamankan
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 14.55 WIB, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, dua pekerja yang diamankan masing-masing berinisial AY (47), warga Desa Kualu, dan AR (25), warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Tim kami mendapati alat berat sedang beroperasi. Di lokasi langsung kami amankan dua pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batu dan pasir tanpa izin," ujar AKP Gian.
Selain mengamankan kedua pekerja, polisi turut menyita barang bukti satu unit alat berat merek Hitachi 210 5G oranye lengkap dengan kunci kontak.Turut diamankan satu batang pipa paralon ukuran 6 inci sepanjang delapan meter, saringan pemisah batu dan pasir dari besi angker serta beberapa buku administrasi penjualan dan catatan pembelian pasir dan batu.
Pengungkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim Satreskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang, Sertu Dasrianto, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan. Saat itu, aktivitas penambangan masih berlangsung.
"edua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Gian seraya menambahkan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan berlaku.