kabarmelayu.comPEKANBARU - Masih ingat dengan video viral pengemudi mobil menganiaya seorang pria yang menggendong balita hingga jatuh di SD
Assofa Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru? Pelakunya kini telah ditahan jaksa dan bersiap diproses di meja hijau.
Pelaku yang diketahui bernama Olvi Pradiyan alias Olvi, kini ditahan Rutan Kelas I Pekanbaru. Dia harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama wali murid di lingkungan sekolah tersebut.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Sudah tahap II pada Rabu kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, saat dikonfirmasi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, Kamis (08/01/2026).
Usai pelaksanaan tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas Adhi yang juga Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 23 Agustus 2025 lalu. Saat itu, Olvi akan menghadiri kegiatan sosialisasi wali murid di SD Assofa.
Kejadian bermula ketika tersangka yang mengendarai mobil Toyota Avanza BM 1530 OLA hendak memarkirkan kendaraannya di area sekolah. Saat memarkir, kendaraan tersebut diduga mengenai kaki Roy, yang ketika itu sedang menggendong bayi yang berusia sembilan bulan.
Merasa kakinya tersenggol, saksi Roy menyentuh mobil tersangka. Namun, tindakan tersebut justru memicu emosi Olvi. Tersangka kemudian mendorong saksi Roy sebanyak dua kali hingga mengenai bayi yang digendong korban.
Tidak berhenti di situ, Olvi juga memukul kepala Roy. Saat korban berusaha menyelamatkan bayinya, tersangka kembali mendorong hingga bayi tersebut terjatuh.
Aksi penganiayaan baru terhenti setelah beberapa orang melerai keduanya. Belum puas, Olvi masih sempat mengeluarkan kata-kata kasar.
Peristiwa penganiayaan tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial. Atas perbuatannya, Olvi dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.